BEKABAR.ID, JAMBI - Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Jambi kegiatan Praktisi Mengajar mata kuliah Perpajakan, Minggu (28/5/23).
Perkuliahan dilaksanakan via online dan offline. Perkuliahan online dilakukan melalui zoom dengan tiga kelas, sementara untuk offline satu kelas.
Adapun dosen pengampu dalam kuliah ini adalah Endah Tri Kurniasih, S.IP., M.M, Dosen Praktisi Donny Sulastiawan, S.E., M.B.A, Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pemaparannya, pemateri menyampaikan perihal NPWP, Pajak Penghasilan, PBB dan lain-lain.
Pajak, kata pemateri, adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Definisi Pajak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan," ujarnya.
Sementara, menurut pemateri NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
"Dalam pasal 1 Nomor 6 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan bahwa NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," terangnya.
NPWP, lanjutnya, memiliki fungsi sebagai menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak, karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP," jelasnya.
Pemateri menyebutkan, Pph atau pajak penghasilan adalah yang dikenakan pada wajib pajak berupa perusahaan atau badan. Badan merupakan subjek pajak yang bisa berupa PT (Perseroan Terbatas), CV (perseroan komanditer, firma, koperasi (kongsi), dan lain-lain.
"Sebagai wajib pajak, masyarakat perlu memahami tentang pajak penghasilan ini secara komprehensif Dengan demikian wajib pajak pun dapat bertanggungjawab melaksanakan kewajiban secara tepat," ucapnya.
Selain itu, mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menurutnya adalah sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi seseorang atau badan.
"Karena sifatnya yang kebendaan, maka besaran tarif yang ditentukan berdasarkan keadaan objek bumi atau bangunan yang ada," tukasnya.
Perkuliahan ini berjalan sukses dan lancar, diakhir sesi, tampak tanya jawab dilakukan antara pemateri dan audiens. (seb)