HMI Cabang Kerinci Desak Pihak Kampus Usut Kasus Pelecehan Asusila

HMI Cabang Kerinci Desak Pihak Kampus Usut Kasus Pelecehan Asusila

BEKABAR.ID, KERINCI - Ketua Umum HMI Cabang Kerinci Fengki Efniza mendesak pihak kampus Institut Agama Islam (IAIN) Kerinci agar tegas menyelesaikan persoalan kasus pelecehan asusila yang diduga dilakukan oknum dosen IAIN Kerinci yang berinisial M.

"Dalam hal ini, kami menuntut dan mendesak pihak kampus yang dipimpin oleh Dr. Y. Sonafis, M.Ag itu untuk segera menindak dosen berinisial M apabila nantinya benar-benar terbukti bersalah," kata dia kepada bekabar.id, Jumat (22/01/21).

Fengki menuturkan, perbuatan asusila yang dilakukan seorang oknum dosen tersebut bisa dijerat Undang-undang apa bila terbukti benar tindakan asusila dengan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan Profesional dari Guru dan Dosen. 

"Jika ini tidak disikapi, nama kampus akan menjadi buruk serta memungkinkan akan menimbulkan korban pelecehan yang lebih banyak lagi," ucap dia.

Dia menegaskan, apabila tidak ada respon dari pihak kampus maka HMI Cabang Kerinci siap turun kejalan.

"Apabila tidak ada respon dari pihak kampus maka kami dari HMI Cabang Kerinci siap menyuarakan dengan terjun kelapangan di Kampus IAIN Kerinci," pungkasnya.(*)