BEKABAR.ID, JAMBI - Kedatangan Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo di Provinsi Jambi yang akan melakukan pelepasan ekspor biji pinang ke negara Pakistan menuai kecaman dan kekecawaan sejumlah awak media di Jambi.
Diketahui saat melakukan pengecekan gudang biji pinang CV.Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III,Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi, pada Sabtu 06 November 2021 pagi,Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara sengaja melakukan pengusiran terhadap awak media yang tengah melakukan peliputan.
Media yang melakukan peliputan merupakan media yang terdaftar dalam undangan liputan, namun sayangnya, Menteri Pertanian maupun tim mengusir wartawan saat melakukan pengambilan gambar. Tak hanya wartawan saja yang di usir, salah satu crew humas Balai Karantina Pertanian yang melakukan pengambilan gambar juga di usir.
Jurnalis kompas TV, Suci Annisa mengungkapkan, saat dirinya melakukan peliputan bersama rekan media yang lain di usir langsung oleh Menteri dan di lanjutkan protokol menteri yang hadir saat itu untuk melakukan pengamanan.
"Jadi gini bang, kami para Wartawan di undang untuk melakukan peliputan ke acara pelepasan pinang ke Pakistan yang di lakukan menteri. Kita hadir sebagai undangan, karena nama wartawan yang meliput sudah ada dalam undangan tersebut," ungkapnya.
"Saat menteri melakukan pengecekan pinang yang akan di ekspor, para wartawan di arahkan oleh protokol untuk berdiri sebelah kiri, namun dari tim menteri melontarkan ucapan kalau media tidak boleh masuk, "media keluar, media jangan ada yang masuk," sambungnya.
Diketahui posisi wartawan kompas TV tersebut sudah dalam posisi record dalam bentuk video hingga video pengusiran tersebut terekam jelas. "Sampai kapan media di perlakukan seperti ini dan ini kejadian yang kedua kalinya wartawan di usir. Apa sehina inikah pekerjaan media di mata mereka," pungkasnya.
Tindakan yang dilakukan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi, dinilai tidak menghargai Profesi Wartawan yang tengah bertugas. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dimana menghalang-halangi tugas wartawan dan tidak menghargai kemerdekaan Pers.
Selaku Jurnalis dan juga menjabat sebagai Ketua IJTI Pengda Jambi, Suci Annisa telah melaporkan hal ini kepada IJTI Pusat untuk ditindak lanjuti agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis. (*)