BEKABAR.ID,
JAMBI - Ketua cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia
(SEMMI) Kota Jambi Almusaddath menyebutkan kemacetan batubara belum selesai
sampai saat ini. Al Haris Gubernur Jambi dinilai tidak serius dalam menangani
kemacetan batubara. Selama menjabat tidak ada solusi konkrit terkait
permasalahan ini.
"Jika
kita mengacu pada PP Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2021 dijelaskan bahwa
status jalan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah jalan khusus, artinya
pemerintah daerah harus tegas dalam mengatur regulasi dimana sudah jelas
kendaraan angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum,” tegasnya.
Pemerintah
memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur perizinan jalan khusus
angkutan batubara, hal itu jelas tertera dalam Peraturan Daerah Propinsi Jambi
nomor : 1 tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Jalan Khusus pada BAB III Pasal 4
Ayat (1) Setiap angkutan batubara dalam wilayah Provinsi Jambi wajib diangkut
melalui jalan khusus dan untuk pembangun jalan khusus pasal 6 ayat (1) Setiap
badan usaha yang akan membangun jalan khusus lintas wajib memiliki Izin Jalan
Khusus (IJK).
Terkait
tiga jalur khusus yang disampaikan Al Haris belum ada titik terang. Almusaddath
Ketua cabang SEMMI Kota Jambi mengatakan jalur khusus yang disampaikan Gubernur
Jambi belum ada titik terang, karena belum jelas pelaksanaannya.
“Kita
ketahui selama menjabat kurang lebih satu setengah tahun hanya janji-janji
manis yang beliau sampaikan. Faktanya kemacetan akibat batubara masih menjadi
permasalahan masyarakat. Kami mahasiswa akan terus mengawal keseriusan
pemerintah daerah dalam menangani kemacetan batubara,” tukasnya. (*)