BEKABAR.ID, JAMBI - Modus penipuan di era digital marak terjadi di tengah masyarakat. Salah satu modusnya adalah melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA) dan Media sosial lainnya.
Modus yang terjadi adalah seseorang mengirimkan undangan melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong yang membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS.
Aplikasi berbahaya tersebut biasanya berisi malware atau virus yang dapat mencuri data pribadi pengguna, seperti nomor telepon, alamat email, foto, dan video. Selain itu, malware juga dapat digunakan untuk meretas perangkat pengguna atau menyebarkan spam.
Pesan penipuan berbasis apk di WhatsApp biasanya dikirim dari nomor yang tidak dikenal atau dari nomor yang mengaku sebagai kenalan korban. Pesan tersebut biasanya berisi informasi atau tawaran yang menarik, seperti hadiah, diskon, atau informasi penting.
Untuk meyakinkan korban, pesan tersebut biasanya dilengkapi dengan tautan atau link yang mengarah ke aplikasi berbahaya. Aplikasi berbahaya tersebut biasanya dikemas sedemikian rupa sehingga terlihat seperti aplikasi resmi atau aplikasi yang bermanfaat.
Jika korban mengklik tautan atau link tersebut, maka aplikasi berbahaya akan terunduh dan terinstal di perangkat korban. Setelah terinstal, aplikasi berbahaya tersebut akan mulai mencuri data pribadi korban atau menyebarkan spam.
Berikut ini adalah beberapa contoh modus penipuan berbasis apk di WhatsApp:
Pesan penipuan yang menawarkan hadiah atau diskon.
Pesan penipuan yang berisi informasi penting, seperti informasi pemenang undian atau informasi penting lainnya.
Pesan penipuan yang berisi tawaran untuk bergabung dengan grup atau komunitas.
Fenomena ini seolah dibiarkan terjadi begitu saja, banyak masyarakat yang mendapatkan pesan-pesan seperti itu. Tentu Lembaga berwenang harus segera tanggap menyelesaikan masalah ini, seperti Cyber Crime Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Memang Kemenkominfo sudah menghimpun laporan kasus penipuan online di situs cekrekening.id sebanyak 486.000 kasus dan Polri sudah memberikan himbauan kepada masyarakat supaya tidak langsung mengikuti semua arahan yang diminta pelaku dan mengingatkan kepada masyarakat luas agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pesan-pesan yang mencurigakan. Walaupun seperti itu, tentu harus ada tindakan yang pasti dari Kemenkominfo maupun Polri itu sendiri. Mengingat hal ini sudah marak terjadi dan sangat meresahkan masyarakat luas dan harus segera diselesaikan.
Sosialisasi ke masyarakat agar lebih melek menggunakan teknologi adalah langkah utama yang cukup konkret yang dapat dilakukan, selanjutnya upaya pemburuan terhadap pelaku untuk adalah salah satu langkah yang harus di lakukan oleh pihak yang berwenang dalam upaya pemutusan jejaring penipuan berbasis digital tersebut. (*)