Gugatan PMH APJII di Jambi Memanas, Penggugat Singgung Dugaan Pelanggaran AD/ART

Gugatan PMH APJII di Jambi Memanas, Penggugat Singgung Dugaan Pelanggaran AD/ART

BEKABAR.ID, JAMBI - Proses penegakan hukum dan konstitusi organisasi di tubuh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia kini memasuki fase paling krusial. Sengketa yang menyeret tata kelola organisasi penyedia jasa internet terbesar di Indonesia itu tak lagi sebatas polemik internal, melainkan telah bergerak ke arena peradilan hingga tingkat tertinggi negara.

PT Buana Visualnet Sentra, salah satu perusahaan anggota resmi APJII, melalui Direktur Utamanya, Almen Manihuruk, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan tersebut menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan persoalan personal ataupun konflik kepentingan semata, melainkan upaya konstitusional untuk menjaga marwah organisasi, kepastian hukum AD/ART, serta mendorong tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.

Persidangan di PN Jambi Memanas

Dalam agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (20/5/2026), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi kompetensi relatif atau putusan sela untuk menguji kewenangan wilayah pengadilan dalam menangani perkara tersebut.

Tim kuasa hukum PT Buana Visualnet Sentra menilai langkah itu sebagai strategi formil yang lazim digunakan dalam hukum acara perdata. Namun di balik itu, pihak penggugat menduga terdapat upaya untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara yang substansinya menyangkut dugaan pelanggaran AD/ART organisasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah hukum Jambi.

“Substansi perkara tidak bisa dialihkan hanya dengan manuver administratif. Pokok gugatan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tetap berdiri dan harus diuji secara terbuka di persidangan,” ujar sumber dari tim hukum penggugat.

Pihak penggugat juga menyatakan telah mengamankan seluruh dokumentasi persidangan sebagai bagian dari alat bukti hukum yang akan digunakan dalam tahapan lanjutan.

Berkas PK Resmi Masuk Mahkamah Agung

Di tengah proses gugatan perdata yang masih berjalan di daerah, jalur hukum vertikal di tingkat pusat juga bergerak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pengadilan Negeri Jambi telah resmi mengirimkan berkas fisik permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 8 Mei 2026.

Langkah PK tersebut disebut menjadi titik penting untuk menguji legitimasi serta keabsahan tata kelola kepengurusan Ketua Umum APJII secara objektif di hadapan lembaga peradilan tertinggi negara.

Pihak PT Buana Visualnet Sentra menilai, proses hukum di Mahkamah Agung akan menjadi penentu arah masa depan organisasi yang selama ini memegang peran strategis dalam industri internet nasional.

Sorotan ke Ranah Pasar Modal

Perkara ini juga mulai menyerempet dimensi yang lebih sensitif: keterbukaan informasi di sektor pasar modal. Sebab, kepengurusan APJII disebut berkaitan erat dengan figur yang saat ini masih aktif sebagai jajaran direksi pada perusahaan publik atau emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

PT Buana Visualnet Sentra mengingatkan bahwa setiap emiten memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya kepada publik, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015.

Dalam regulasi tersebut, gugatan hukum atau sengketa yang melibatkan direksi maupun komisaris perusahaan publik wajib diumumkan paling lambat dua hari kerja sejak perkara terjadi.

Menurut pihak penggugat, jika terdapat upaya menutupi atau tidak mengungkap fakta material terkait dua gugatan perdata di PN Jambi dan proses PK di Mahkamah Agung, maka kondisi itu berpotensi memicu sanksi administratif dari otoritas pasar modal. Selain itu, reputasi keterbukaan informasi emiten terkait juga dinilai dapat terdampak di mata investor dan pemegang saham publik.

“Kami Kawal Sampai Ketok Palu Terakhir”

Direktur Utama PT Buana Visualnet Sentra, Almen Manihuruk, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya akan terus berlanjut hingga adanya putusan final berkekuatan hukum tetap.

“Langkah hukum yang kami tempuh, baik melalui dua gugatan perdata di daerah maupun jalur Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, bukan konflik personal. Ini murni perjuangan konstitusional demi kepastian hukum AD/ART organisasi,” tegas Almen.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk korporasi publik yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mematuhi prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.

“Kami akan mengawal proses ini hingga ketok palu terakhir di Mahkamah Agung,” ujarnya. (*)