BEKABAR.ID, JAMBI - Proses
penegakan hukum dan konstitusi organisasi di tubuh Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia kini memasuki fase paling krusial. Sengketa yang menyeret
tata kelola organisasi penyedia jasa internet terbesar di Indonesia itu tak
lagi sebatas polemik internal, melainkan telah bergerak ke arena peradilan
hingga tingkat tertinggi negara.
PT Buana Visualnet Sentra, salah
satu perusahaan anggota resmi APJII, melalui Direktur Utamanya, Almen
Manihuruk, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang tengah
berjalan. Perusahaan tersebut menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan
persoalan personal ataupun konflik kepentingan semata, melainkan upaya
konstitusional untuk menjaga marwah organisasi, kepastian hukum AD/ART, serta
mendorong tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Persidangan di PN Jambi
Memanas
Dalam agenda persidangan yang
berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (20/5/2026), pihak tergugat
melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi kompetensi relatif atau putusan sela
untuk menguji kewenangan wilayah pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
Tim kuasa hukum PT Buana
Visualnet Sentra menilai langkah itu sebagai strategi formil yang lazim
digunakan dalam hukum acara perdata. Namun di balik itu, pihak penggugat
menduga terdapat upaya untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara yang
substansinya menyangkut dugaan pelanggaran AD/ART organisasi secara
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah hukum Jambi.
“Substansi perkara tidak bisa
dialihkan hanya dengan manuver administratif. Pokok gugatan terkait dugaan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tetap berdiri dan harus diuji secara terbuka di
persidangan,” ujar sumber dari tim hukum penggugat.
Pihak penggugat juga menyatakan
telah mengamankan seluruh dokumentasi persidangan sebagai bagian dari alat
bukti hukum yang akan digunakan dalam tahapan lanjutan.
Berkas PK Resmi Masuk Mahkamah
Agung
Di tengah proses gugatan perdata
yang masih berjalan di daerah, jalur hukum vertikal di tingkat pusat juga
bergerak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pengadilan Negeri Jambi telah
resmi mengirimkan berkas fisik permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah
Agung Republik Indonesia pada 8 Mei 2026.
Langkah PK tersebut disebut
menjadi titik penting untuk menguji legitimasi serta keabsahan tata kelola
kepengurusan Ketua Umum APJII secara objektif di hadapan lembaga peradilan
tertinggi negara.
Pihak PT Buana Visualnet Sentra
menilai, proses hukum di Mahkamah Agung akan menjadi penentu arah masa depan
organisasi yang selama ini memegang peran strategis dalam industri internet
nasional.
Sorotan ke Ranah Pasar Modal
Perkara ini juga mulai
menyerempet dimensi yang lebih sensitif: keterbukaan informasi di sektor pasar
modal. Sebab, kepengurusan APJII disebut berkaitan erat dengan figur yang saat
ini masih aktif sebagai jajaran direksi pada perusahaan publik atau emiten yang
tercatat di Bursa Efek Indonesia.
PT Buana Visualnet Sentra
mengingatkan bahwa setiap emiten memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan
informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan serta
mengumumkannya kepada publik, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
31/POJK.04/2015.
Dalam regulasi tersebut, gugatan
hukum atau sengketa yang melibatkan direksi maupun komisaris perusahaan publik
wajib diumumkan paling lambat dua hari kerja sejak perkara terjadi.
Menurut pihak penggugat, jika
terdapat upaya menutupi atau tidak mengungkap fakta material terkait dua
gugatan perdata di PN Jambi dan proses PK di Mahkamah Agung, maka kondisi itu
berpotensi memicu sanksi administratif dari otoritas pasar modal. Selain itu,
reputasi keterbukaan informasi emiten terkait juga dinilai dapat terdampak di
mata investor dan pemegang saham publik.
“Kami Kawal Sampai Ketok Palu
Terakhir”
Direktur Utama PT Buana Visualnet
Sentra, Almen Manihuruk, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya
akan terus berlanjut hingga adanya putusan final berkekuatan hukum tetap.
“Langkah hukum yang kami tempuh,
baik melalui dua gugatan perdata di daerah maupun jalur Peninjauan Kembali di
Mahkamah Agung, bukan konflik personal. Ini murni perjuangan konstitusional
demi kepastian hukum AD/ART organisasi,” tegas Almen.
Ia juga mengingatkan seluruh
pihak, termasuk korporasi publik yang memiliki keterkaitan dengan perkara
tersebut, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mematuhi
prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.
“Kami akan mengawal proses ini
hingga ketok palu terakhir di Mahkamah Agung,” ujarnya. (*)


