Dugaan Pungli SHAT Gratis Desa Sakai Menguak

Dugaan Pungli SHAT Gratis Desa Sakai Menguak

0

BEKABAR.ID, MERANGIN - Dugaan Pungli Di Desa Sakai menguak, pasalnya beberapa warga penerima bantuan program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) dari Kementrian Koperasi dan UKM RI harus membayar ke Panitia Penyaluran Dana SHAT dan menjadi ladang mencari keuntungan Panitia.

Bahkan Panitia memungut dana dengan Jumlah yang sangat fantastis yang mencapai Rp 1 Juta rupiah pada setiap penerima bantuan.

"Pada hakekatnya, tujuan program SHAT ini untuk mendekatkan basis UKM dengan pemerintah, biaya penerbitan sertifikat itu juga dibebankan kepada Kementrian," kata salah satu warga Desa Sakai yang enggan disebutkan namanya.

Dia menambahkan, calon penerima juga tidak dijelaskan untuk apa saja kegunaan uang tersebut

"Pungutan yang diminta oleh panitia Rp 1 Juta per sertifikat, sedangkan jika untuk mengukur tanah, biasanya tidak lebih dari Rp 500 Ribu," bebernya.

Sementara, Kasi Hubungan Hukum dan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin, Mulyono yang dikonfirmasi jumlah terkait jumlah SHAT yang telah diterbitkan pihaknya.

Dirinya mengatakan, khusus SHAT Desa Sakai, hingga saat ini sudah 144 sersifikat diterbitkan pihaknya, dan menyisakan enam sertifikat lagi dari jumlah yang diusulkan.

"Untuk Desa Sakai, dari target 150 sertifikat, ada enam lagi yang belum selesai karena ada perbaikan. Akhir tahun atau bulan Desember, mungkin sudah selesai semua," ujarnya.

Sebelumnya, SHAT Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) merupakan program dalam rangka memfasilitasi penyediaan aset bagi pelaku UMKM sebagai jaminan untuk memperoleh bantuan pinjaman modal usaha atau fasilitas pembiayaan.

Informasi yang didapat, dana program SHAT dari Kementrian Koperasi dan UKM RI. Tujuan program SHAT ini untuk mendekatkan basis UKM dengan Pemerintah, biaya penerbitan sertifikat itu juga dibebankan kepada Kementrian.

Di Merangin, salah satu Desa yang penerima SHAT itu yakni, Desa Sakai Kecamatan Tiang Pumpung yang mendapat jatah 150 sertifikat.

Namun, untuk di Desa Sakai ini diduga oleh Panitia dijadikan ladang memperoleh keuntungan. Panitia membebankan biaya sebesar Rp 1 juta kepada calon penerimanya.(amn/wow)