BEKABAR.ID, KERINCI - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jambi mengeluarkan SK Nomor: KEP. 012 /DPD KNPI-JBI/IV/2021 tentang KEPENGURUSAN KARETAKER DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KOTA SUNGAI PENUH. Surat resmi itu diterbitkan pada Sabtu (2/5/2021). Adapun alasan Karetaker ini, bahwa untuk kelancaran tertibnya Organisasi, sebagai perwujudan Konsolidasi KNPI di daerah – daerah maka perlu ditetapkan susunan dan personalia Kepengurusan Karetaker Dewan Pengurus Daerah Kabupaten sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
KNPI.
“Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Nasional Pemuda Indonesia, Pokok-pokok program kerja Daerah Organisasi (PPKDO) KNPI Provinsi Jambi dan sesuai dengan Peraturan Organisasi KNPI Nomor : 03/PO/KNPI/VI/2019, tentang : Musyawarah dan Rapat-rapat KNPI Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Distrik.” tutur Ketua DPD KNPI Provinsi Jambi Iqbal Linus
Dalam Surat Keputusan tersebut pasal 1 menjelaskan bahwa DPD KNPI Provinsi Jambi Mengesahkan Kepengurusan Karetaker DPD KNPI Kota Sungai Penuh yang susunan dan personalianya secara lengkap terdapat pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan .
“Dengan resmi kami membentuk karateker DPD KNPI Kota Sungaipenuh.” ungkapnya.
“Untuk penataan organisasi yang baik, kesinambungan dan jalannya organisasi secara efektif dan efisien, maka kami perlu mengangkat dan menetapkan Personalia Karetaker DPD KNPI Kota Sungaipenuh.” jelas Iqbal.
Sementara itu, dalam surat itu dijelaskan bahwa pengurus Karetaker bertugas untuk melakukan verifikasi status dan keberadaan Organisasi Kepemudaan Tingkat Kota Sungai Penuh yang berhimpun dalam KNPI dan DPD KNPI Kota Sungai Penuh.
Setelah itu, Pengurus Karetaker wajib mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah IV pemuda/KNPI Kota Sungaipenuh.
Untuk diketahui, adapun personalia Karetaker DPD KNPI kota Sungaipenuh antara lain ; Ketua Cepy Pradana Putra, S. Pd., M. Pd. Sekretaris Cito Fransisca, SE. Bendahara Usmandri. Anggota Yoanda, Nur Widodo. (*)