BEKABAR.ID, JAMBI - Direktorat Lalu lintas Polda Jambi
bersama jajaran kembali menindak tegas pelanggaran yang dilakukan angkutan batu
bara yang melanggar.
Tidak main-main, kali ini penindakan angkutan batu bara yang
melanggar ditindak sebanyak 34 kendaraan.
Direktur Lalu lintas Polda Jambi saat dikonfirmasi
menyebutkan bahwa saat ini masih temukan nya truk-truk angkutan batu bara yang
membandel dengan tak mengikuti aturan yang berlaku.
“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran kembali menilang puluhan
truk angkutan batubara tadi malam, penindakan ini dilakukan secara khusus
karena pengemudi memang melanggar aturan berlalulintas,” ujarnya, Rabu
(18/924).
Kombes Pol Dhafi menambahkan, Pelanggaran yang dilakukan oleh
angkutan batu bara berupa tonase kendaraan, rambu-rambu, Kecepatan, dan
melanggar traffic light.
Terkait dengan pelanggaran instruksi Gubernur, Pemprov Jambi
harus jeli dalam melihat permasalahan angkutan batu bara. Distribusi
pelanggaran angkutan batu bara yang telah ditetapkan harus dilakukan penindakan
secara terintergasi dengan melibatkan satuan kerja yang berwenang seperti Dinas
Perhubungan, ESDM, dan Satpol PP.
“Perusahaan tambang batubara yang melanggar aturan harus
diberikan sanksi, yang mana sangsi tersebut dikeluarkan oleh Kementrian ESDM
atas dasar rekomendasi dari Pemprov Jambi,” tutup Dirlantas.
Untuk diketahui Selama bulan September Ditlantas polda jambi
sendiri telah menindak 197 penindakan, dimana 72 kendaraan angkutan truk
batubara di amankan dan selebihnya surat-surat.
Pada tanggal 16 September 2024 malam kembali diamankan 34 kendaraan angkutan batubara.
“11 kendaraan dari wilayah polda jambi, 7 Kendaraan dari
wilayah polresta, 7 Kendaraan dari wilayah batanghari, dan dari wilayah muaro
Jambi sebanyak 9 kendaraan, ” tutup Dirlantas. (*)