Desak Kejari dan Polres Bongkar Dugaan Persoalan di Dinkes Kerinci

Desak Kejari dan Polres Bongkar Dugaan Persoalan di Dinkes Kerinci

BEKABAR.ID, KERINCI – Sejumlah persoalan yang mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kerinci dalam beberapa waktu terakhir menuai sorotan dari Dedek Eko Pratama, Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammayidah (DPD IMM) Provinsi Jambi. Dia mendesak aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dan Polres Kerinci, berkolaborasi mengusut berbagai dugaan yang mencuat agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Dia menilai, sejumlah isu yang beredar mulai dari dugaan persoalan pengelolaan aset, dugaan pungutan terhadap tenaga kesehatan hingga berbagai keluhan terkait tata kelola di lingkungan Dinkes Kerinci perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

"Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu pemeriksaan akan membuktikannya. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena itu kami meminta Kejari Sungai Penuh dan Polres Kerinci bekerja sama melakukan penyelidikan terhadap seluruh dugaan yang berkembang," ujarnya, Selasa (21/07/26).

Menurutnya, kolaborasi kedua institusi penegak hukum akan memperkuat proses penelusuran sehingga seluruh dugaan dapat diuji secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan sekadar opini yang berkembang di masyarakat.

Dirinya mengatakan, beberapa isu yang menjadi perhatian publik antara lain dugaan persoalan pengelolaan aset Dinkes, dugaan pungutan terhadap tenaga kesehatan, hingga berbagai laporan masyarakat mengenai tata kelola di lingkungan instansi tersebut.

"Jangan sampai dugaan-dugaan ini terus menjadi bola liar. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau memang bersih, sampaikan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum," katanya.

Ia menambahkan, langkah aparat penegak hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Kerinci.

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat daerah, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum dan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Justru kami meminta aparat bekerja secara profesional. Semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci belum memberikan tanggapan atas konfirmasi bekabar.id.

Editor: Sebri Asdian