BEKABAR.ID, KERINCI - Danramil Air Hangat, Kapten Infantri Nasrul bersama Kapolsek Air Hangat, AKP Ragil Titisari S.PD, Polisi Pamong Praja dan Dinas lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) berserta anggota nelakukan razia masker di Pasar Semurup, Sabtu (19/09/2020).
Bhabinkhatibnas Polsek Air Hangat Debi Widianto saat bertugas mengatakan hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Kerinci nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di era public / lingkungan usaha dan masyarakat, dan protokoler kesehatan pencegahan dan penanganan lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci.
"Kami memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan cara membaca pancasila untuk wanita dan bagi kaum laki-laki akan di suruh push up," kata pria yang akrab di sapa pak Wahyu ini.
Ia berharap, melalui hukuman tersebut, kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan akan meningkat. "Semoga dengan ini bisa mendidik serta mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya menggunakan masker saat keluar rumah," ucapnya.
Sementara, komandan Satuan Polisi Pamong Praja (SAT-POL PP) menyebutkan peraturan Bupati ini berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokoler Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2020.
“Kita mulai terapkan Perbup nomor 24 ini, karena itu kita himbau agar masyarakat patuhi aturan agar tidak terkena sanksi” imbuhnya.
Dia meminta warga tetap waspa dan jangan panik terhadap covid – 19, hindari keramaian baik tempat tertutup atau tempat terbuka, gunakan masker dimana saja dan kapan saja, ciptakan ruangan ventilasi yang baik, jaga kebersiahan tangan serta hindari menyentuh bagian wajah sebelum mencuci tangan dan selalu jaga jarak.
"Jika tidak diindahkan kami akan mengambil tindakan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sangsi denda baik perorangan atau pelaku usaha," tandas dia. (rgk/seb)