Dianda Putra : PT Tri Mitra Lestari Abaikan Undangan Disnakertrans

Dianda Putra : PT Tri Mitra Lestari Abaikan Undangan Disnakertrans

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Pihak PT Tri Mitra Lestari ( TML) abaikan undangan Disnakertrans  Kabupaten Tanjab Barat terkait persoalan pemutusan hubungan kerja sepihak ( PHK) yang di laporkan karyawan ke dinas.

Hal itu dikatakan kepala Disnakertrans kabupaten Tanjab Barat Dianda Putra. Setelah lakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah karyawan PT TML yang di dampingi kuasa hukumnya.

"Sebenarnya hari ini kita panggil kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan yang melapor, untuk mendengarkan masukan dari semua pihak," kata kadis.

Diterangkannya juga, pihak perusahaan TML sudah dilayangkan undangan sejak tanggal 16 lalu. Sayangnya pertemuan hari ini pihak prusahaan tidak hadir.

"Untuk pertemuan hari ini prusahaan juga kita layangkan surat panggilan sejak 16 Juli, karna tidak hadir hari ini maka kita akan layangkan surat panggilan kedua," jelas Dianda.

Dia juga menyayangkan sikap prusahaan yang tidak respon, baik terhadap dinas maupun laporan karyawan.

"Mereka tidak memberikan informasi secara lisan ataupun tulisan, itu sangat kita sayangkan, seharusnya kalau tdk bisa hadir mereka memberikan infinformasi," tegasnya.

Menurutnya, sangat di sayangkan  surat surat dari karyawan dan disnaker tidak pernah dijawab  oleh pihak tri mitra lestari (TML).

"Masalah mutasi itu adalah urusan prusahaan, kita hanya bicara masalah perusahaan yg ada di Tanjab Barat, kalau perusahaan yg ada di kabupaten lain kita tidak bisa bicara masalah itu," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, karyawan PT TML datangi kantor dinas nakestran terkait pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap beberapa orang karyawan yang telah bekerja selama kurang lebih 12 Tahun.

Dengan didampingi kuasa hukumnya berapa Karyawan PT Tri Mitra Lestari mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerjaan Tanjab Barat, Senin Pagi (20/7/20).

Kedatangan para karyawan ini melapor kepada dinas pasalnya, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan Pt Tri Mitra Lestari.

Parlin Damanik, kuasa Hukum dari karyawan yang di PHK mengatakan, kedatangan kliennya untuk melaporkan PHK sepihak oleh perusahaan dan kita beharap melalui dinas tenaga kerjaan dapat menindaklanjuti laporan kliennya."ujarnya.

Dalam laporan itu  tidak terlihat satupun perwakilan dari pihak perusahaan,hanya para karyawan yang di PHK dan kuasa Hukum Parlin Damanik SH.

Kedatangan para pekerja yang di PHK ini disambut langsung oleh Kadis Tenaga kerjaan Tanjab Barat,Dianda Putra dengan didampingi kabid dan staf dinas tenaga kerjaan Tanjab Barat. (seb)