Dermaga Bongkar Muat Pinang di Tanjab Barat Tersorot Tanpa Izin, Punya Siapa?

Dermaga Bongkar Muat Pinang di Tanjab Barat Tersorot Tanpa Izin, Punya Siapa?

Ilustrasi bekabar.id

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Suasana gaduh memenuhi ruang bincang masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat pasca beredarnya kabar tentang pembangunan dermaga tanpa izin di sekitar sungai Pengabuan, Parit V, Kuala Tungkal.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil konfirmasi dari berbagai instansi yang menunjukkan bahwa izin pembangunan dermaga itu tidak ada.

"Sepengetahuan saya kalau tidak salah belum ada diajukan izin ke kita. Coba tanyakan ke Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUPR mungkin," kata Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Tanjung Jabung Barat, Avis.

Begitu pula dengan Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUPR Tanjab Barat Tirta yang menyebutkan bahwa rekomendasi pembangunan dermaga masih dalam proses. "Rekomendasi pembangunan dermaga sudah ada, hanya saja belum kita keluarkan, masih dalam proses," ungkapnya. 

Sementara Kabid Tata Lingkungan Hidup Dinas DLH Tanjab Barat Abdulah Sanusi mengakui bahwa perusahaan terkait belum melaporkan analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

"Sebenarnya setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan utu harus melalui proses analisis yang sesuai standar. Dalam waktu dekat, kami akan turun langsung memeriksa lokasi pembangunan dermaga tersebut," tegasnya.

Dari pantauan bangunan dermaga yang digunakan untuk bongkar muat pinang ini menunjukkan bahwa lokasi pembangunan berada di bibir pantai bahkan diduga terlalu jauh ke tengah sungai. Hal ini turut menuai kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat yang mempertanyakan kinerja instansi terkait yang terkesan mengabaikan penegakan aturan.

Aturan yang jelas melarang pendirian bangunan di bibir pantai atau sungai serta peraturan daerah yang mengatur tentang izin lingkungan menambah kompleksitas masalah ini. Masyarakat menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil terhadap pelanggaran tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah dan Undang-Undang yang berlaku, pembangunan bangunan di bibir pantai atau sungai harus memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dalam tanggapannya, salah satu tokoh masyarakat menyuarakan kekhawatiran terhadap kinerja instansi terkait yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan. 

"Di tengah perbincangan yang panas, masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk menangani persoalan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, terlebih soal kepemilikan dermaga," tukasnya. (*/seb)