Dapat Tambahan Rp 800 Juta per Desa

Dapat Tambahan Rp 800 Juta per Desa

0

BEKABAR.ID, MERANGIN - Untuk percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa pada tahun 2020,Bupati Merangin hadiri Rapar Kerja pengelolaan Dana Desa yang di selenggarakan Kementrian Dalam Negeri di balairung Universitas Jambi,Kamis(20/02/20).

Dimana hadir seluruh Kepala Desa Se Provinsi Jambi dan Kepala Daerah,serta perwakilan dari Mentri Dalam Negeri,Mentri Keuangan,Kementrian Desa.Dalam kesempatan itu,Bupati Merangin Al Haris mendapatkan standing Aplause karena telah menghadiri seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupatennya.

Gubernur Jambi yang di wakili oleh Asisten 1 Apani Saharudin dalam sambutannya mengatakan, Provinsi Jambi mendapat dukungan finansial dimana Provinsi Jambi mendapat alokasi Dana Desa sebesar 1,22 triliyun rupiah tahun 2020, dengan rata-rata tiap desa menerima 800 juta per Desa.

"mudah mudahan dengan di kucurkan dana sebesar 1,22 trilitun untuk Provinsi Jambi ini tidak ada lagi desa desa kita yang tertinggal dan akan menjadi desa berkembang semua."ujarnya.

Sementara itu, Bupati Merangin Al Haris mengapresiasi kegiatan rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa tahun 2020 tersebut yang mana menurut Bupati, hal ini menunjukkan kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat Desa.

€œKita tahu manfaat dana desa ini sangat luar biasa guna mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut tentunya betul seperti apa yang disampaikan tadi, harus didukung dengan pengelolaan yang baik, Pemerintah Kabupaten Merangin dalam hal ini melalui berbagai kesempatan juga telah memberikan pembinaan kepada kepala desa dengan penggunaan dana desa tersebut,€jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Merangin agar terus berhati hati dan bijak dalam pengelolaan dan pengunaan dana desa, ia meminta kepada kepala desa untuk terus melibatkan aparat terkait dalam mengambil suatu kebijakan yang bersentuhan langsung dengan dana desa, dan tidak mengesampingkan prioritas pembangunan di desa serta usulan yang disampaikan.

€œPergunakan dana desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, sehingga kesejahteraan bisa terwujud, terlebih dari itu kekhawatiran akan timbulnya hal hal yang tidak kita inginkan tidak akan terjadi,€tandasnya.(wow)