BEKABAR.ID, TANJABBARAT — Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat diimbau untuk lebih waspada saat membeli beras kemasan premium di toko ritel modern. Pasalnya, sejumlah merek beras premium yang sebelumnya dinyatakan sebagai beras oplosan, diduga masih beredar dan dijual bebas di pasaran, termasuk di gerai Alfamart Kuala Tungkal yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, tepat di depan Kantor Dinas Pendidikan Tanjab Barat.
Berdasarkan hasil investigasi media dan pantauan langsung di lapangan, beras merek Raja Ultima dan Raja Platinum yang diproduksi oleh PT Belitang Panen Raya masih terpajang dan dijual di salah satu gerai Alfamart di Kuala Tungkal. Kedua merek tersebut sebelumnya termasuk dalam daftar beras kualitas premium yang diduga dioplos dan kini menjadi sorotan publik.
Seperti diketahui, sejumlah merek beras yang disebut-sebut sebagai produk oplosan mencakup beberapa brand ternama dari perusahaan besar seperti:
- Wilmar Group: Sania, Sovia, Fortune
- PT Food Station Tjipinang Jaya: FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi
- Retailer Brand: Alfamart Sentra Pulen, Indomaret Beras Pulen Wangi
- PT Belitang Panen Raya: Raja Ultima, Raja Platinum, RajaKita (kategori premium) dan RAJA (kategori ekonomis)
- Japfa Group: Ayana
Dari temuan ini, publik diingatkan untuk lebih cermat dalam memilih produk beras yang dikonsumsi. Apalagi, beras oplosan kerap kali tidak memenuhi standar mutu pangan, serta merugikan konsumen dari segi harga dan kualitas.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Alfamart setempat maupun instansi pengawasan seperti Dinas Perdagangan dan Satgas Pangan Kabupaten Tanjab Barat terkait temuan tersebut.
Namun demikian, masyarakat diharapkan untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan peredaran produk yang tidak sesuai standar, termasuk beras kemasan yang dicurigai sebagai oplosan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah cepat untuk mengawasi distribusi bahan pokok, khususnya di ritel modern yang beroperasi di wilayah hukum Tanjab Barat.
Langkah preventif dan pengawasan ketat perlu dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik dagang yang merugikan dan memastikan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat. (*)