BEKABAR.ID,
JAMBI - Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi
dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi melaksanakan operasi
pasar gabungan selama Bulan Desember 2022.
Kegiatan dilaksanakan di tujuh wilayah, yaitu Kabupaten Muaro Jambi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Tebo.
Kepala Kantor
Bea Cukai Jambi, Wijang Abdillah, mengungkapkan operasi gabungan ini dalam
rangka pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) di bidang
penegakan hukum yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran
dan melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya. “Dengan memberikan edukasi
secara langsung, masyarakat akan mengenal mengenai ciri dan jenis rokok ilegal,
serta dampak yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Pada operasi
pasar gabungan ini, tim mengunjungi tempat penjualan eceran (TPE) di wilayah
yang telah menjadi target operasi. Tim menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal
dan tata cara membedakan pita cukai palsu kepada para pengusaha TPE.
Wijang
mengatakan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal
dengan tidak mengonsumsinya, serta melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat
apabila menemukan adanya indikasi rokok ilegal di pasaran. Selain itu,
masyarakat dapat melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya
melalui contact center Bea Cukai pada 1500225 atau melalui media sosial resmi
Bea Cukai.
“Melalui
operasi pasar gabungan ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi dan
kolaborasi dengan pemerintah daerah Provinsi Jambi. Ke depannya, kami berharap
peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang. Dan dalam jangka
panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan
dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan,” tutup Wijang.
(red)