BEKABAR.ID, KERINCI - Angka perceraian di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh
mengalami penurunan pada tahun 2024. Penurunan ini dijelaskan langsung oleh
Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Irfan Firdaus, melalui Panitera Muda,
Sanusi Pane. Ia menyebutkan bahwa jumlah perceraian di Kabupaten Kerinci dan
Kota Sungai Penuh menurun dibandingkan dengan enam bulan terakhir tahun 2023.
"Selama enam bulan terakhir, sebanyak 348 perkara
perceraian telah tercatat. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan enam
bulan pertama tahun 2023, yang mencapai 378 perkara," ungkap Sanusi Pane
pada Rabu (10/07).
Secara umum, pada tahun 2023, jumlah kasus perceraian di
Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mencapai 638 kasus. Angka ini mengalami
penurunan sebesar 10 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Open Data Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai
Penuh menyebutkan bahwa lebih dari tiga per empat kasus perceraian di wilayah
tersebut merupakan cerai gugat. Hal ini menandakan bahwa lebih banyak
perceraian diinisiasi oleh pihak perempuan daripada pihak laki-laki.
"Sebagian besar tergugat adalah pihak perempuan, dengan
alasan perceraian yang paling umum meliputi faktor ekonomi, perselingkuhan,
judi online, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tambah Sanusi.
Untuk mengatasi masalah ini, Pengadilan Agama tidak hanya
memproses perkara perceraian, tetapi juga memberikan pemahaman kepada orang tua
melalui peningkatan pemahaman keluarga. Mereka juga berusaha meningkatkan peran
semua anggota keluarga agar perceraian tidak berdampak negatif pada anak-anak.
"Dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada para
orang tua, kami berharap dapat mencegah dampak negatif perceraian terhadap
anak-anak dan menjaga kesejahteraan keluarga secara keseluruhan," pungkas
Sanusi.
Penurunan angka perceraian ini memberikan harapan bagi upaya
menjaga keutuhan keluarga di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, serta
mencerminkan keberhasilan langkah-langkah preventif yang diambil oleh berbagai
pihak terkait. (seb)