BEKABAR.ID, JAMBI - Penanganan
kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan sejumlah oknum polisi di Jambi dinilai
belum terbuka. Kesan tertutup dan tidak transparan itu memicu aksi demonstrasi
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Wanita dan Anak di Markas Polda Jambi,
Jumat, 13 Februari 2026.
Sejumlah demonstran bergantian
menyampaikan orasi. Mereka menilai kepolisian daerah setempat tidak tegas
menuntaskan perkara yang belakangan menyita perhatian publik di Jambi.
Koordinator aksi, Arip
Hidayatullah, mengatakan massa menuntut Kepala Polda Jambi, Krisno H. Siregar,
membuka penanganan perkara secara jujur dan transparan. “Periksa seluruh pihak
yang diduga terlibat dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Menurut Arip, aliansi sebelumnya
telah mengumpulkan keterangan dan bukti dari korban. Dari informasi yang mereka
peroleh, dugaan pelaku berjumlah sembilan orang, terdiri atas tujuh oknum
kepolisian dan dua warga sipil. Namun, sejauh ini baru dua orang yang
ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya disebut berasal dari unsur sipil.
“Lima lainnya ke mana? Ini yang kami pertanyakan,” kata dia.
Massa juga menyoroti dugaan
pembiaran di tempat kejadian perkara. Mereka mendesak agar siapa pun yang hadir
dan mengetahui peristiwa tersebut turut diperiksa.
Selain kasus kekerasan seksual,
demonstran menyinggung dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang
disebut melibatkan pengiriman korban ke Batam. Dalam perkara itu, kata Arip,
dua tersangka telah ditetapkan, namun diduga masih ada dua orang lain yang
belum diumumkan, masing-masing berada di Batam dan Jambi.
Aliansi menduga belum semua
pelaku dijerat hukum. Mereka bahkan menyinggung kemungkinan adanya praktik
kongkalikong dalam penanganan perkara, meski tidak menyebut pihak tertentu.
Hingga aksi berakhir, Kapolda dan
Direktur Reserse Kriminal Umum tidak menemui massa. “Belum ada yang hadir untuk
menjelaskan perkembangan kasus ini,” ujar Arip.
Orator lain, Risma Pasaribu,
menyebut perkara tersebut menjadi ujian bagi institusi kepolisian di Jambi. Ia
menilai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kekerasan seksual terhadap
perempuan berusia 18 tahun—yang disebut bercita-cita menjadi polisi wanita—merupakan
tamparan keras bagi institusi.
“Aksi ini membawa suara yang
diduga berusaha dibungkam. Jika ada oknum lain yang terlibat, harus dibuka ke
publik dan diproses hukum,” kata Risma. Ia juga mengingatkan agar penanganan
perkara tidak mencoreng nama baik Kapolda yang baru menjabat.
Kasus ini bermula dari laporan
seorang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah
oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi. Laporan itu teregistrasi dengan
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda
Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.
Editor: Sebri Asdian

