Aliansi Demo Polda Jambi, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi

Aliansi Demo Polda Jambi, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi

BEKABAR.ID, JAMBI - Penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan sejumlah oknum polisi di Jambi dinilai belum terbuka. Kesan tertutup dan tidak transparan itu memicu aksi demonstrasi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Wanita dan Anak di Markas Polda Jambi, Jumat, 13 Februari 2026.

Sejumlah demonstran bergantian menyampaikan orasi. Mereka menilai kepolisian daerah setempat tidak tegas menuntaskan perkara yang belakangan menyita perhatian publik di Jambi.

Koordinator aksi, Arip Hidayatullah, mengatakan massa menuntut Kepala Polda Jambi, Krisno H. Siregar, membuka penanganan perkara secara jujur dan transparan. “Periksa seluruh pihak yang diduga terlibat dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Menurut Arip, aliansi sebelumnya telah mengumpulkan keterangan dan bukti dari korban. Dari informasi yang mereka peroleh, dugaan pelaku berjumlah sembilan orang, terdiri atas tujuh oknum kepolisian dan dua warga sipil. Namun, sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya disebut berasal dari unsur sipil. “Lima lainnya ke mana? Ini yang kami pertanyakan,” kata dia.

Massa juga menyoroti dugaan pembiaran di tempat kejadian perkara. Mereka mendesak agar siapa pun yang hadir dan mengetahui peristiwa tersebut turut diperiksa.

Selain kasus kekerasan seksual, demonstran menyinggung dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disebut melibatkan pengiriman korban ke Batam. Dalam perkara itu, kata Arip, dua tersangka telah ditetapkan, namun diduga masih ada dua orang lain yang belum diumumkan, masing-masing berada di Batam dan Jambi.

Aliansi menduga belum semua pelaku dijerat hukum. Mereka bahkan menyinggung kemungkinan adanya praktik kongkalikong dalam penanganan perkara, meski tidak menyebut pihak tertentu.

Hingga aksi berakhir, Kapolda dan Direktur Reserse Kriminal Umum tidak menemui massa. “Belum ada yang hadir untuk menjelaskan perkembangan kasus ini,” ujar Arip.

Orator lain, Risma Pasaribu, menyebut perkara tersebut menjadi ujian bagi institusi kepolisian di Jambi. Ia menilai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 18 tahun—yang disebut bercita-cita menjadi polisi wanita—merupakan tamparan keras bagi institusi.

“Aksi ini membawa suara yang diduga berusaha dibungkam. Jika ada oknum lain yang terlibat, harus dibuka ke publik dan diproses hukum,” kata Risma. Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak mencoreng nama baik Kapolda yang baru menjabat.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi. Laporan itu teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.

Editor: Sebri Asdian