BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Anggaran Dana Desa (ADD) 16 Desa di Kota Sungai Penuh Tahun 2021 dipertanyakan. Pasalnya 16 Desa tersebut hingga saat ini masih belum menerima dana tersebut. Kecurigaan muncul bahwa dana tersebut di gunakan untuk pembelian mobil baru pejabat Kota Sungai Penuh.
Hal ini dipertanyakan oleh anggota DPRD Kota Sungai Penuh. Ia mengatakan bahwa ADD untuk 16 Desa dalam Kota Sungai Penuh belum diterima.
"ADD Tahun 2021 ada sebanyak 16 desa sampai sekarang belum menerima dana itu. Sementara di DPRD sudah mengetok palu,anehnya dana tersebut dikemanakan?" tanya dewan.
Ia menyebutkan bahwa ada informasi yang mengatakan dana tersebut sudah digabungkan menjadi kebutuhan lain.
"Kami menduga dana Rp 3,3 Milyar ini untuk beli mobil baru pejabat kota sungai penuh, ini dugaan dari oknum kami di DPRD," ungkapnya.
Ia mengatakan ADD tersebut sudah melalui pembahasan di DPRD Kota Sungai Penuh namun belum diterima oleh 16 desa dalam kota sungai penuh.
"Kita sepakati eksekutif dan legislatif, dikemanakan dana tersebut,"katanya.
Sebagai pelayanan masyarakat, tentu desa menyampaikan keluhan melalui DPRD. "Tentu kita terima aspirasi masyarakat, dalam hal ini kita sudah panggil dinas Pemdes, BKD," ujarnya.
Salah satu oknum DPRD mengaku heran adanya wacana hearing antara Apdesi bersama DPRD Kota Sungai Penuh namun dibatalkan sepihak oleh APDESI tentu kami dari DPRD sangat mencurigai dgn pengurus APDESI ,semulanya sangat keras dan semangat untuk hearing dengan DPRD namun terputus komunikasi sampai batal ada dugaan ada tekanan dari atasan.
"Iya ada rencana hearing bersama, namun anehnya APDESI membatalkan hering, dengan DPRD. Ada informasi sudah menerima teguran dari pejabat pemerintah kota untuk tidak melanjut hering," jelasnya.
Dewan pun tidak ingin masyarakat salah memahami statemennya ia mengungkap atas kondisi ini merugikan pemerintah desa.
"Saya mohon jangan ada yang salah faham dengan DPRD atau sakit hati dan lain sebagainya saya anggota DPRD Kota Sungai Penuh, tentu menampung keluhan masyarakat. Ini kan sangat merugikan pemerintah desa dari 16 desa," jelasnya.
Anehnya lagi pemerintah sampai mengeluarkan bahasa kepada 16 desa,ini menjadi utang pemerintah, untuk menggantikannya, namun tidak jelas dari mana dasar nya ,pemerintah untuk bisa menggatikan dana untuk 16 desa, atau dari aturan mana pemkot bisa mengeluarkan statement untuk menggatikanya dana tersebut yg sudah di sahkan oleh DPRD pada tahun 2021,untuk di bayar pada tahun 2022, tentu kita ingin tahu dasar atau aturan mana dalam arti regulasi,sebut salah satu oknum anggota DPRD kota SPN .
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Sungai Penuh, Afyar, dikonfirmasi awak media.
"Ya, benar ada 16 desa yang tidak cair. Jadi, untuk sementara jawaban aku," terangnya.
Diakuinya bahwa terkait belum cairnya ADD 2021kita akui itu menjadi hutang Kota Sungai Penuh ke desa.
"Ini menjadi hutang Pemkot Sungai Penuh yang akan kita lunasi di saat perubahan APBD 2022. Pak Walikota pun sudah menyampaikan seperti itu," ujarnya.
Ditanya lebih lanjut apa kendala yang menyebabkan ADD tersebut tak kunjung cair, Afyar menolak untuk berkomentar.
"Tidak bisa lewat telpon, itu kito harus ketemu kalau nak tau apo kendalanyo, karena itu diluar kewenangan kito. Yang jelas akan kita bayarkan pada APBD perubahan 2022, setelah audit BPK keluar. Jumlah sekitar 3,3 miliyar," ungkapnya.
Lantas apakah ada aturan yang membolehkan jika dana tersebut dicairkan pada APBD Perubahan 2022? Afyar mengaku hal itu diperbolehkan secara aturan.
"Secara aturan boleh, kan kita sudah mengakui sebagai hutang, dan sudah menjadi catatan BPK. Jadi kita wajib memenuhi atau menganggarkan hutang itu di 2022 paling lambat di APBD Perubahan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemdes Kota Sungai Penuh, sahran Efendi, dikonfirmasi wartawan juga membenarkan kabar tersebut. Namun dia mengaku tidak mengetahui pasti kenapa dana tersebut tak kunjung cair.
"Apa penyebabnya kami tidak tahu, yang jelas kami sudah mengeluarkan rekomendasi, untuk persyaratan di Pemdes sudah cukup. Namun apa persoalan di atas kami tidak tau, kami hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi," ujarnya. (*Jon)