BEKABAR.ID, JAMBI - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi berhasil mengamankan sebanyak 371 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam kurun waktu tiga bulan selama tahun 2021.
Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudin mengatakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong ini spesifikasinya sudah tidak sesuai SNI lagi. Dimana suara knalpot sangat besar sehingga mengganggu masyarakat di jalan raya.
"Kita amankan 371 motor berknalpot brong karena masyarakat emosi dan terganggu dengan kehadiran motor berknalpot brong ini," ujarnya, Selasa (15/3/2021).
Ia menjelaskan sepeda motor berknalpot brong ini berbeda dari kendaraan yang spesifikasinya memang sedikit keras bawaan sepeda motor. Ciri-ciri sepeda motor berknalpot brong ini telah dimodifikasi dari suara aslinya menjadi lebih nyaring dan ada juga knalpotnya masih bawaan namun dalamnya telah dimodifikasi.
"Kita tindak knalpot yang bukan bawaan aslinya sudah dimodifikasi. Kebanyakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dari knalpot asli tetapi untuk didalamnya itu dipotong untuk saringanya jadi menghasilkan suara yang keras dan berisik," jelas Doni.
Doni menyampaikan untuk sepeda motor berknalpot brong ini pihaknya menerapkan pasal 285 dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Jadi para pelanggar ini kami ajukan untuk melaksanakan sidang sesuai jadwal," tuturnya.
Ia menambahkan jika sudah selesai mengikuti sidang, para pelanggar diwajibkan membawa knalpot asli bawaan sepeda motor sesuai stamdar SNI. Jika tidak, maka motor tidak bisa diambil.
"Pengambilan barang bukti apabila sudah sidang itu kami syaratkan untuk membawa knalpot aslinya," tandasnya. (ist)