BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Kantor Imigrasi Kerinci bersama tim gabungan Tim
Pengawasan Orang Asing (Timpora), mendatangi salah satu kediaman Warga Negara
Asing (WNA) asal Bangladesh, pada Rabu 23 November 2022 di Kumun Debai, Kota
Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci.
Dari pemeriksaan tim gabungan, WNA tersebut diketahui bernama
Anowar Hossen. Dia pemegang izin tinggal tetap di Indonesia.
Hal ini dibenarkan Kepala Imigrasi kelas II Kerinci melalui
Rizki Hidayat, Plt kasi pengawasan dan intel Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.
Katanya, tim mendatangi PT Cassia Coop, dan mendatangi
kediaman WNA atas nama Anowar Hossen yang tinggal di Desa Kumun Debai. Rupanya,
pria yang lahir pada 1 Juli 1972 ini mendapat izin tetap di Indonesia.
"Kami hanya mendatangi WNA Bangladesh pemegang Kitap
atas nama Anowar Hossen, setelah dicek memang semua dokumen lengkap,"
katanya.
Rizki menambahkan bahwa operasi gabungan yg pesertanya
terdiri dari anggota Tim Pora Kota Sungaipenuh terdiri dari Kesbangpol Kota
Sungaipenuh l, BIN, Polres Kerinci, Kodim, UPTD pengawas tenaga kerja, Camat
Tanah Kampung, Camat Kumun Debai, KUA Kumun Debai.
Lanjutnya, WNA Bangladesh ini merupakan pemegang izin tinggal tetap di Indonesia dan saat ini yang bersangkutan telah berkeluarga. "Dia melakukan kawin campur dengan Warga Negara Indonesia kita, saat ini yang WNA memiliki usaha ternak ayam bertelor," ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah mengungkapkan Pengawasan Keimigrasian pada Wilayah Kota Sungai Penuh ini merupakan kegiatan pengawasan secara bersama terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Dalam rangka pengamanan negara dan penegakkan Hukum
Keimigrasian di wilayah Kota Sungai Penuh kita mengadakan kegiatan operasi
gabungan bersama anggota tim Pora Kota Sungai Penuh,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, kegiatan operasi gabungan ini dalam
rangka pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing secara bersama-sama
anggota timpora.
“Selain bertujuan meningkatkan koordinasi dan kerjasama,
kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi ke WNA atau tempat-tempat yang
sering dikunjungi oleh orang asing atau warga negara asing,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya
dilakukan oleh Imigrasi saja tetapi juga instansi-instansi yang tergabung
didalam Timpora Kota Sungai Penuh. (*)