BEKABAR.ID, KERINCI - Ketua Sekretaris dan Bendahara (KSB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kerinci terancam dibekukan.
Pembekuan tersebut dikabarkan diminta langsung oleh mayoritas jajaran DPC dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Kabupaten Kerinci.
Menurut informasi yang didapatkan bekabar.id, hal ini merupakan buntut kekesalan anggota yang menilai selama kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Kerinci sekarang, roda organisasi PDIP tidak berjalan.
"Kita Mosi Tidak Percaya dengan KSB, karena selama kepemimpinannya (KSB, red) tidak ada satupun kegiatan partai yang berjalan, begitupun dengan rapat konsolidasi, semuanya vakum," kata sumber bekabar.id, Minggu (10/10/21).
Tidak jalannya organisasi partai, lanjut sumber, membuat ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Jambi Edi Purwanto turun tangan. Saat melakukan kunjungan ke Kerinci beberapa waktu lalu, Edi bersama pengurus PDIP Kerinci langsung menggelar rapat internal partai di kantor sekretariat DPC PDIP kabupaten Kerinci di Semurup pada Kamis (29/7/21) lalu.
Ketua DPRD Provinsi Jambi saat itu juga memberi teguran keras kepada KSB agar dapat melaksanakan kegiatan partai sesuai dengan ADART.
"Rapat tersebut melahirkan 12 poin, saat itu mas Edi meminta KSB untuk merealisasikan hasil rapat dalam tempo tiga bulan kedepan. Jika belum ada perubahan, mas Edi menyatakan akan kembali berkunjung ke Kerinci untuk mengambil hak diskresi pada 29 Oktober 2021 mendatang," terangnya.
Namun, lanjut sumber, meski sudah melahirkan 12 keputusan, roda organisasi dinilai masih mandek. Hasil rapat konsolidasipun tetap tak di indahkan oleh KSB. Sementara di sisi lain partai harus malaksanakan persiapan untuk menghadapi Pemilu 2024.
"Kita ini cinta partai, kalau melihat kondisi sekarang pengurusnya tidak solid, jadi membekukan KSB DPC PDIP Kerinci merupakan harga mati dilakukan demi menyelamatkan partai," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua DPC PDIP Kerinci dijabat oleh Yen Wen, Sekretaris DPC PDIP Kerinci di jabat oleh Adi Purnomo dan Bendahara DPC PDIP dijabat oleh Jendril.
Terkait hal ini, Yenwen dan Adi Purnomo masih enggan berkomentar. Beberapa pesan via WhatsApp maupun SMS yang dilayangkan tidak ditanggapi. Begitupun via telepon, meski sudah berdering namun tidak diangkat.
Adapun 12 poin berita acara hasil rapat konsolidasi internal tersebut yakni:
1. Diberi waktu tiga bulan untuk konsolidasi internal KSB dan pengurus DPC serta PAC terhitung mulai tanggal dua puluh Sembilan juli dua ribu dua puluh Satu.
2. Segera melaksanakan program KTA nisasi untuk seluruh kader PDI-Perjuangan dan pembentukan ranting segera dilaksanakan.
3. Kantor sekretariat DPC PDI-Perjuangan wajib di buka setiap hari kecuali hari libur.
4 Melaksanakan Rapat rutin DPC PDI-Perjuangan wajib satu minggu satu kali lengkap dengan berita acara rapat dan absensi kehadiran.
5. Menyediakan ambulance PDI-Perjuangan dalam waktu satu minggu menjadi tanggung jawab sdr Adi purnomo, SE, MM terhitung pada tanggal dua puluh sembilan juli dua ribu dua puluh satu.
6. Fraksi wajib membayar iuran fraksi satu bulan satu kali sebanyak lima juta rupiah per anggota fraksi, tiga juta di setor ke pusat untuk dana abadi dan dua juta rupiah untuk DPC-PDI-Perjuangan di pegang langsung oleh Sdr Jendril selaku bendahara DPC PDI-Perjuangan kabupaten Kerinci.
7. Menyediakan baju seragam partai untuk DPC dan PAC se-kabupaten kerinci paling lama dua bulan lamanya sejak tanggal di tetapkan.
8. Bersedia membayar iuaran dana gotong royong untuk membangun kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten kerinci sebanyak dua puluh lima juta rupiah per anggota fraksi.
9. Menetapkan Sdr. Ekos Mirizal menjadi tenaga ahli Fraksi di kantor sekretariat DPRD kabupaten Kerinci.
10. Menyediakan gaji sekretariat Sdr. Rival Hidayat sebanyak dua juta lima ratus ribu rupiah perbulan dengan ketentuan wajib masuk kantor setiap hari kecuali hari libur.
11. Seluruh anggota fraksi PDI-Perjuangan wajib rajin turun ke scluruh PAC di setiap kecamatan/dapil yang berada di kabupaten Kerinci.
12. Segera menyerahkan SK DPC dan PAC PDI-Perjuangan ke seluruh kader partai yang termasuk dalam SK. (seb)