DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat dengan SKK Migas, Agendanya Ini

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat dengan SKK Migas, Agendanya Ini

BEKABAR.ID, JAMBI - Anggota Pansus I (Satu) DPRD Provinsi Jambi yang diketuai oleh Abun Yani mengundang anggota DPR RI Komisi XII, Rocky Chandra dalam membahas percepatan Participating Interest (PI) 10% Migas di wilayah kerja Provinsi Jambi yang tak kunjung selesai. 

Pertemuan ini, berlangsung di ruang banggar DPRD Provinsi Jambi pada, Rabu (9/4/25), dimulai pada pukul 10.19 wib, dilakukan secara tatap muka dan daring. Tampak hadir unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, PT JII (Jambi Indoguna Internasional), serta SKK Migas dan sejumlah perusahaan lainnya yang berkaitan.

Abun Yani dalam sambutanya, menegaskan pertemuan ini sengaja dilakukan untuk menyelesaikan persoalan PI 10% yang belum terealisasi hingga saat ini.

“Selamat datang pak Rocky Chandra anggota DPR RI dapil Jambi, hari ini kita ingin menelusuri persoalan pencairan PI 10%,” kata Ambun Yani.

Sementara, Rocky menegaskan, migas atau minyak merupakan penghasil nomor 5 terbesar di Indonesia, tentu memiliki dampak yang luar biasa untuk pendapatan daerah. 

“Kita ingin tau sampai dimana persoalannya yang sebenarnya, sejauh ini hanya lepar-lempar saja, SKK Migas bilang persoalannya di Pemprov, Pemprov di Petrochina, yang mana sebenarnya,” kata Rocky dalam audiensi itu. 

Rocky memastikan pihaknya bakal ikut serta menyelesaikan persoalan ini, ia mengatakan bakal memfasilitasi pertemuan selanjutnya bersama anggota DPR RI lainnya dari dapil Jambi. 

Tak hanya itu, Rocky meminta, pihak JII dalam mengurus administrasi dapat mengirimkan kepada DPR RI komisi XII agar dirinya dapat melihat sejauh mana persoalan yang terjadi.

Disis itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah ikut hadir mengatakan, tahapan saat ini masih terjebak di pengurusan Due Diligence. “Kita menyadari besar pak, kita tidak berpengalaman dalam mengurus ini,” kata Johansyah dalam sambutanya. 

Johansyah menegaskan untuk kepengurusan ini, pihak SKK migas atau Petrochina sudah memiliki konsultan, semntara dari pemerintah Provinsi Jambi belum memiliki konsultan.

“Kita juga tidak mendapat surat K3S dari Petrochina ke JII,” sambungnya.

Di sisi lain, Pihak PT JII menegaskan ada 12 tahapan yang wajib diselesaikan dalam pencairan PI 10%, semantara persolan molornya pencairan PI 10% disebabkan oleh petrochina yang selalu molor dalam mengurus surat atau administrasi.

“Permasalahannya ini pak, kita mengurus surat, kan jangka waktu nya 60 hari, nah petrochina biasanya mengirim di hari ke 61. Kami berharap adanya penyingkatan waktu pak,” kata Mudasir selaku Direktur PT JII selaku BUMD yang tunjuk oleh Pemda, di lokasi.

Disisi lain, Mudasir juga mengaku pihak BUMD pengelola PI 10 persen yakni PT Muoj atau anak perusahaan PT JII, hanya memiliki 2 orang karyawan, terbagi satu Direktur dan dua Komisaris. Adapun salah satu dari komisaris mengundurkan diri. 

Mendengar hal tersebut Rocky kecewa, ia beranggapan mana mungkin PI 10% selesai dengan kondisi kepengurusan dari BUMD yang belum siap. “Saya kecewa, kedepan kita siapkan diri kita terlebih dahulu,” kata Rocky.

“Saya menunggu surat rekomendasi dari pansus I di bulan Mei 2025 untuk penyelesaian ini,” bebernya. 

Wakil ketua III DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza mempertanyakan kepastian waktu yang ditetapkan dalam pencairan ini, ia tidak mau hanya sekedar bahasa disegerakan. “Disegerakan-disegerakan dari kemarin, kapan yang sebenarnya?,” kata Faisal Riza dalam sambutanya. 

Begitupun dengan Hafiz Hasbiallah selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, yang kecewa atas undangan yang hadir, ia mengatakan persoalan ini harus dihadiri oleh kepala daerah. “Kita sangat kecewa, Ini yang hadir hanya utusan semua,” kata Hafiz. 

Ia berharap pertemuan selanjutnya dapat menghadirkan seluruh kepala daerah, baik itu bupati maupun Gubernur Jambi atau petinggi perusahaan yang berkaitan.

Untuk diketahui, proses PI 10% dimulai dari tahun 2023-2025 awal. Adapun saat ini masih berada di tahapan ke 6 -7 dari 12 tahapan yang mesti diselesaikan pemerintah Provinsi Jambi untuk merealisasikan pencairan PI 10% atau Rp 89 miliar untuk APBD tahun anggaran 2025 ini.  

Adapun tahapan 6-7 itu, kata Ivan merupakan proses Due Diligence atau Uji tuntas terhadap perusahaan atau aset, dimana pemerintah melalui BUMD atau JII harus menyerahkan surat minat untuk menerus atau tidak meneruskan kepemilikan PI 10% itu. Jika tahapan itu belum diselesaikan, maka tahapan ke 8-12 belum bisa diproses.

Tahapan ke 7 dari tahapan yang pertama, dalam aturan diselesaikan dalam jangka waktu selama 180 hari kerja. Sementara tahapan pencairan ini sudah diajukan sejak tanggal 31 Maret 2023 silam, hingga kini melebihi ketetapan waktu tersebut. (*)