ASN Kerinci Jangan Macam-macam! Berani Tambah Libur Lebaran, TPP Dipotong

ASN Kerinci Jangan Macam-macam! Berani Tambah Libur Lebaran, TPP Dipotong

BEKABAR.ID, KERINCI - Libur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H sebentar lagi tiba, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Kabupaten Kerinci diingatkan untuk tidak memperpanjang masa libur Lebaran. Kebijakan ini tidak lain untuk mengikuti arahan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, secara tegas menetapkan tanggal kembali masuk kerja bagi ASN, yaitu pada tanggal 16 April 2024 mendatang.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional, kita kembali aktif pada tanggal 16," ungkap Zainal pada Jumat (12/4/24).

Zainal menambahkan bahwa di hari pertama kembali masuk kerja, akan dilakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa kehadiran ASN yang tidak hadir.

"Kita akan mengutus beberapa pejabat untuk melakukan inspeksi mendadak di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelasnya.

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa pelaksanaan apel akan dilakukan di masing-masing OPD, mengingat hari pertama masuk kerja jatuh pada hari Selasa.

"Karena ini hari Selasa, maka apel akan diadakan di masing-masing OPD. Hari Senin biasanya merupakan hari gabungan," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai sanksi bagi ASN yang memperpanjang hari libur, Zainal menegaskan bahwa bagi ASN di lingkup Pemkab Kerinci yang tidak hadir akan dikenakan potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga mencapai 10 persen.

"ASN tidak diperbolehkan memperpanjang hari libur kecuali ada alasan yang sangat mendesak seperti sakit atau keadaan darurat lainnya," tegasnya.

Editor: Sebri Asdian