BEKABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menaikkan status hukum Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tersangka. Penetapan itu terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Langkah hukum tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026, yang mencantumkan nama Yaqut sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perkembangan perkara tersebut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/11).
Konfirmasi serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyatakan penanganan perkara telah memasuki tahap penetapan tersangka, meski penjelasan detail akan disampaikan oleh juru bicara lembaga antirasuah itu. “Iya, benar. Untuk penjelasan lengkap nanti disampaikan oleh Mas Jubir,” ujar Asep melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, KPK memang mengakui proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan tidak cepat. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam paparan capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), menyebut kehati-hatian menjadi alasan utama.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh saat itu.
Ia menjelaskan, KPK menyiapkan sangkaan dengan pasal yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Untuk itu, penyidik intens berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami akan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief; Ketua PBNU yang juga staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Pemeriksaan juga menjangkau pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah, antara lain pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadi Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta aset berupa kendaraan dan properti. (*)


