BEKABAR.ID, TANJABBARAT— Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat mengungkap kasus tragis pembunuhan yang menggemparkan warga Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu pagi (27/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Sentral.
Korban diketahui bernama Adra alias Marhat alias Aat (41), seorang nelayan setempat yang tinggal di RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit KH Daud Arief Kuala Tungkal, namun nyawanya tak tertolong akibat luka tusuk yang dideritanya.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., dalam keterangan pers pada Kamis (31/7/2025), menyampaikan bahwa pelaku berinisial S (40) berhasil diamankan hanya dalam waktu 30 menit setelah kejadian. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di salah satu pompong nelayan yang sedang bersandar di Dermaga Parit 4, tak jauh dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif dari pembunuhan ini berawal dari pertengkaran verbal. Korban diketahui sempat menegur tersangka dengan ucapan yang diduga menyinggung harga dirinya, menyebutnya dengan kalimat “nyabu, tak tahu malu.” Kalimat itu memicu kemarahan tersangka hingga nekat mengambil pisau belati dari kapal trol tempat ia bekerja.
Tanpa banyak kata, S mendatangi korban yang sedang berada di dekat jembatan rumahnya, lalu langsung menusukkan pisau ke bagian bawah dada kiri korban. Meski korban sempat mencoba melarikan diri dan melawan, luka yang diderita terlalu parah hingga akhirnya ia tumbang dan meninggal dunia saat penanganan medis berlangsung.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga mengungkap bahwa tersangka S merupakan seorang residivis kasus serupa. Pada tahun 2003, ia pernah dijatuhi hukuman penjara 10 bulan karena kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti dari kejadian ini, antara lain sebilah pisau belati bersarung kayu warna cokelat, satu jaket hoodie biru dan celana jeans milik tersangka, serta satu kemeja dan kaos milik korban yang bersimbah darah.
Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami. Mengingat pelaku adalah residivis dan tindakannya telah membuat keresahan di tengah masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk tidak segan melapor ke kepolisian apabila ada tanda-tanda konflik yang berpotensi membahayakan,” tegas Kapolres AKBP Agung Basuki menutup konferensi persnya.
Editor: Sebri Asdian