Polres Kerinci Tangkap Kurir Online Sabu, Dibayar Rp15 Ribu, Diancam Hukuman Belasan Tahun

Polres Kerinci Tangkap Kurir Online Sabu, Dibayar Rp15 Ribu, Diancam Hukuman Belasan Tahun

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Kasus narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci pada Senin (2/6) di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, memunculkan pola baru yang mengkhawatirkan.

Dua pemuda lokal, Rido Yudista Reski (24) dan Bagas Fernanda (26), diamankan petugas saat sedang menjalankan peran sebagai kurir sabu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, yang menyatakan bahwa kedua pelaku hanya mendapat imbalan Rp15 ribu per paket sabu yang berhasil diletakkan di lokasi yang diarahkan oleh pengendali berinisial ALGI.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita 6,84 gram sabu, dua unit handphone, sepeda motor, serta peralatan yang digunakan untuk transaksi. Modus operandi yang digunakan terbilang sederhana, pelaku menerima perintah untuk meletakkan sabu di suatu titik, kemudian menginformasikan lokasi kepada pembeli tanpa perlu bertemu langsung. Sistem ini menjadikan mereka mirip dengan kurir logistik digital, namun dengan muatan yang sangat berbahaya.

“Kami melihat pola ini makin sering terjadi. Mereka bukan bandar, tetapi tetap bagian dari jaringan distribusi. Ini adalah cara baru yang membahayakan generasi muda,” kata Kapolres Kerinci memalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma.

Fakta bahwa salah satu pelaku masih berstatus pelajar atau mahasiswa menunjukkan bahwa jaringan narkotika kini menyasar segmen muda sebagai eksekutor. Iming-iming uang cepat dan risiko hukum yang disembunyikan menjadi daya tarik tersendiri, terlebih di tengah keterbatasan ekonomi sebagian anak muda.

Kasus ini menjadi alarm bagi orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat untuk lebih waspada. Sebab, jika dibiarkan, peredaran narkoba dengan sistem kurir lokal ini bisa meluas hingga ke lapisan masyarakat paling rentan.

IPTU Yandra Kusuma menegaskan komitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari upaya sistematis kepolisian dalam mencegah berkembangnya jaringan di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas, tapi juga edukasi ke sekolah-sekolah dan kampus. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab sosial bersama,” tegas dia.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

Editor: Sebri Asdian