BEKABAR.ID, JAMBI – Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan mencuat di tubuh salah satu perusahaan ekspedisi di Kota Jambi. Seorang mantan karyawan PT Ratu Intan Ekspres, bernama Hendri, resmi melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jambi. Ia menuding perusahaan tempatnya bekerja itu membayar upah di bawah standar dan melanggar ketentuan jam kerja.
Laporan tersebut disampaikan Hendri pada Kamis (16/10/2025) bersama kuasa hukumnya, Ibnu Kholdun, yang juga merupakan advokat dari lembaga bantuan hukum di Jambi.
“Kami mendampingi eks karyawan Ratu Intan yang menerima upah di bawah UMR, hanya Rp 2,1 juta per bulan. Padahal, sesuai ketentuan, upah minimum di Kota Jambi saat ini sekitar Rp 3,6 juta. Ini yang kami laporkan pertama,” ujar Ibnu Kholdun usai pertemuan dengan pejabat Disnaker Provinsi Jambi.
Selain menerima upah di bawah standar, Hendri juga mengaku kerap dipaksa bekerja pada hari libur tanpa mendapat kompensasi lembur.
“Di hari libur, klien kami tetap disuruh bekerja tapi tidak dihitung lembur atau diberi tambahan upah. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Ibnu.
Tak hanya itu, Ibnu mengungkapkan kliennya juga tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan hak dasar setiap pekerja formal. Berdasarkan pengakuan Hendri, kondisi serupa juga dialami oleh sejumlah karyawan lain di perusahaan tersebut.
“Mirisnya, klien kami tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Informasi dari lapangan, banyak pekerja lain juga mengalami hal yang sama. Ini menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap hak-hak pekerja,” tambahnya.
Ibnu menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam hal pengawasan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kota Jambi. Ia meminta Disnaker Provinsi Jambi untuk menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan mendesak Wali Kota Jambi membentuk Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan guna menertibkan perusahaan yang melanggar aturan.
“Kami minta Disnaker melakukan pengawasan menyeluruh dan Walikota Jambi membentuk satgas untuk turun ke lapangan. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang tanpa tindakan,” ujarnya.
Dalam proses mediasi awal di kantor Disnaker, pihak perusahaan Ratu Intan Ekspres belum memberikan keterangan resmi. Pihak manajemen tidak hadir dan hanya mengutus seorang karyawan biasa tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen Ratu Intan Ekspres untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Editor: Sebri Asdian