Kejari Sungai Penuh Ungkap Peran Lapangan pada Skandal Korupsi PJU Dishub Kerinci, Dua Tersangka Baru Ditetapkan

Kejari Sungai Penuh Ungkap Peran Lapangan pada Skandal Korupsi PJU Dishub Kerinci, Dua Tersangka Baru Ditetapkan

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH — Skandal dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus melebar. Setelah menetapkan tujuh tersangka sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru pada Kamis (17/7/2025).

Dua nama baru yang terseret dalam kasus ini yakni Helpi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci, serta Reki Eka Fictoni, tenaga P3K yang bertugas sebagai guru di SMP 43 Kayu Aro. Keduanya resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan lanjutan dari perkara sebelumnya. “Kami menemukan alat bukti baru, berupa transaksi dan petunjuk yang menguatkan keterlibatan dua orang ini,” ujar Kajari.

Menurutnya, kedua tersangka diketahui terlibat dengan cara meminjam nama perusahaan dari lima rekanan yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, guna melaksanakan pengerjaan fisik PJU di sejumlah titik desa di Kabupaten Kerinci. Tak hanya menjadi ‘joki perusahaan’, keduanya juga berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

"Seluruh konsultan, termasuk konsultan pengawas, telah kami periksa. Total 45 saksi dan 4 ahli telah kami mintai keterangan. Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru," tegas dia.

Lebih lanjut, Kajari menyatakan, siapapun yang terbukti ikut terlibat, akan dikejar. "Begitu dua alat bukti terpenuhi, kami tidak akan ragu menetapkannya sebagai tersangka," bebernya.

Terhadap Helpi Apriadi dan Reki Eka Fictoni, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara pun membayangi keduanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Provinsi Jambi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

"Setelah proses penyelidikan intensif selama lebih empat bulan, tim penyidik menetapkan tujuh tersangka diantaranya Kadis Perhubungan Kerinci dan Kabid Lalu Lintas (Lalin)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, di Sungai Penuh, Kamis.

Kajari mengatakan, selain dua pejabat Dishub, kejaksaan menetapkan lima orang sebagai rekanan dalam proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 5,5 miliar tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan, setelah penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, menurunkan tim ahli, dan penggeledahan untuk pengumpulan bukti yang cukup untuk memastikan adanya kerugian negara dari kegiatan pengadaan PJU yang dilaksanakan di Dishub Kerinci.

"Setelah melakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar," kata Sukma Djaya.

Proyek tersebut, kata dia, dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni tahun 2023 sebesar Rp3,4 miliar dan terjadi penambahan anggaran pada APBD Perubahan Rp2,1 miliar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 miliar.

Modus yang dilakukan, pihak Dishub dengan penunjukan langsung kepada rekanan tanpa melalui proses tender. Kegiatan tersebut dipecah menjadi 41 paket kegiatan.

Editor: Sebri Asdian