Haji Andi Akui Dapat Tiga Paket Proyek Miliaran Setelah Kasih Uang Suap Ketok Palu, Bukan Karena Penawaran Paling Bagus

Haji Andi Akui Dapat Tiga Paket Proyek Miliaran Setelah Kasih Uang Suap Ketok Palu, Bukan Karena Penawaran Paling Bagus

BEKABAR.ID JAMBI – Pengakuan blak-blakan kembali mengguncang ruang sidang perkara suap ketok palu RAPBD Jambi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/9/2025).

Pengusaha asal Kerinci, Andi Putra Wijaya, dengan lantang mengakui bahwa dirinya mendapat tiga paket proyek jalan bernilai miliaran rupiah setelah turut membantu uang suap untuk melancarkan pembahasan RAPBD tahun 2017.

Tiga paket proyek itu, ungkap pria yang kerap disapa Haji Andi ini, digarap menggunakan perusahaan berbeda dengan nilai Rp 27 miliar, Rp 13 miliar dan Rp 14 miliar. “Memang saya tahu, saya dapat proyek setelah membantu uang suap ketok palu. Jadi bukan karena penawaran saya paling bagus,” ucap Andi tanpa ragu saat menjadi saksi atas terdakwa Suliyanti, eks anggota DPRD Provinsi Jambi.

Tak hanya itu, Direktur PT Air Tenang ini juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 dirinya sempat memperoleh proyek lain. Namun terkait praktik fee proyek yang kerap disebut-sebut dalam perkara ini, Andi mengaku tidak mengetahui detail persentasenya.

“Kalau soal fee, saya tidak tahu persentase. Saya hanya tahu soal angka-angkanya (nominal uang suap, red) saja,” katanya.

Sementara ketika dikonfirmasi pasca sidang, Andi Putra memilih irit bicara. Dia berjalan cepat menuju mobil yang terparkir di halaman Pengadilan. "No comment," tukasnya dia.

Sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Andi membeberkan bahwa dirinya menyerahkan Rp 1,125 miliar melalui kakaknya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Dedi Masyuni, untuk “mengurus” persoalan di parlemen daerah. “Katanya (Dedi, red) untuk mengurus DPRD. Saya bantu sebanyak Rp 1.125.000.000,” ungkap Andi di persidangan, tenang namun tegas.

Uang tersebut, lanjutnya, berasal dari dana perusahaan yang ia kelola, dan diserahkan Dedi kepada Muhammad Imanuddin alias Iim, seorang kontraktor yang dikenal dekat dengan lingkaran mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. “Setelah diserahkan, saya juga diinformasikan oleh Dedi kalau uang itu sudah sampai ke Iim,” ujarnya.

Meski tak pernah berhubungan langsung dengan Zumi Zola, Andi mengaku mengenal sejumlah nama besar dalam pusaran kasus suap berjamaah ini, seperti Dody Irawan (eks Kadis PUPR), Iim, dan Apif Firmansyah (mantan ajudan Zumi Zola). “Kalau Pak Zumi Zola saya tidak kenal. Tapi dengan Pak Dody dan Pak Iim saya kenal,” kata Andi.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Suliyanti (S) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi.

Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Hal ini bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.

Adapun KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Editor: Sebri Asdian