Dua Mahasiswa UIN STS Jambi Ditahan Terkait Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online

Dua Mahasiswa UIN STS Jambi Ditahan Terkait Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online

BEKABAR.ID, JAMBI - Kedua mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Hf (22) dan Ag (19), telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan seorang sopir taksi online. Risdianto (47), sopir taksi online tersebut, ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di Jalan Ness, Sungaiduren, Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, keduanya ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terencana terhadap Risdianto. Dalam pemeriksaan, tersangka Ag mengakui perbuatannya serta menyebut bahwa rencana pembunuhan tersebut telah mereka persiapkan dengan matang.

"Kedua tersangka merencanakan aksinya dari tempat kos, kemudian memesan taksi online dari Mall Jamtos Jambi dengan tujuan Sungaiduren, Jaluko, Muarojambi. Mereka kemudian melakukan tindakan keji terhadap Risdianto di dalam mobil," jelas Kombes Pol Andri Ananta.

Lebih lanjut, Andri Ananta mengungkapkan bahwa setelah membunuh Risdianto, kedua tersangka membuang jenazah korban di lokasi kejadian dan melarikan diri dengan mobil korban. Mereka juga menggadaikan mobil tersebut kepada seorang penerima gadai.

Penyelidikan pihak kepolisian mengungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut direkam oleh kamera pemantau di Mall Jamtos Jambi. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Resmob Polda Jambi berhasil menangkap tersangka Ag di wilayah hukum Polres Tebo dan tersangka Hf di sebuah hotel di Kota Jambi.

Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Adab dan Humaniora UIN STS Jambi, Dr. Muhammad Fadhil, menyatakan bahwa pihak universitas sedang melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi bahwa kedua tersangka adalah mahasiswa UIN STS Jambi. Jika terbukti benar, pihak universitas akan mengambil tindakan tegas termasuk pemecatan.

“Kami juga akan mengadakan sidang etik dalam waktu dekat. Sidang tersebut secara khusus membahas tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua terduga pelaku jika memang mereka terbukti bersalah dan terbukti berstatus mahasiswa UIN STS Jambi,” tukasnya.

Peristiwa ini telah menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena dilakukan oleh oknum mahasiswa yang seharusnya menjadi contoh dan teladan. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)