Catat! Sidang Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Digelar Besok, Mahasiswa Ajak Warga Kawal Bersama

Catat! Sidang Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Digelar Besok, Mahasiswa Ajak Warga Kawal Bersama

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutahuruk ketika diwawancara usai persidangan, Selasa (23/05/23) lalu. Foto bekabar.id

BEKABAR.ID, KERINCI - Sidang lanjutan dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci Tahun 2017 hingga tahun 2021 akan kembali digelar Senin (29/05/23) besok di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kepada bekabar.id, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Alex Hutahuruk mengatakan agenda yang akan digelar masih pemeriksaan saksi. "Iya besok sidang, masih pemeriksaan saksi," ujarnya, Minggu (28/05/23) malam.

Alex Hutahuruk menyebutkan akan menghadirkan lima orang saksi pada sidang nantinya. "Rencana lima, besok kita lihat ya," imbuhnya.

Sementara Aktivis Mahasiswa Kerinci Wendi Saputra mengajak seluruh elemen masyarakat Kerinci untuk sama-sama mengawal proses persidangan.

"Kepada seluruh warga Kerinci, mari sama-sama kita kawal sidang kasus

korupsi ini hingga hakim mengetuk palu keadilan," ucap mahasiswa UIN STS Jambi ini kepada bekabar.id, Minggu (28/05/23).

Dirinya menyebutkan memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka persoalan ini seterang-terangnya dan menegakkan hukum seadil-adilnya. "Kami mendukung penuh pak Jaksa dalam penegakan hukum dalam kasus ini. Semoga semua yang terlibat dan masih bersembunyi segera terungkap," pungkas Wendi.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci. (seb)