BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH — Polemik pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 akhirnya menemukan titik akhir di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memutuskan bahwa proses pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih dinyatakan cacat hukum.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (6/11/2025) setelah melalui serangkaian pemeriksaan atas gugatan perdata dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2025/PN Spn. Gugatan tersebut diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. terhadap empat pihak tergugat, yakni Ketua Senat STIA NUSA, Ketua Panitia Pemilihan, H. Mhd. Ikhsan, serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Pengadilan menyatakan proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan cacat hukum, serta menyebut tindakan pihak Senat, Panitia, dan Yayasan melanggar hukum.
Majelis hakim juga menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan sebagai calon terpilih tidak sah, dan menegaskan keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Dengan demikian, hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pengadilan meminta pihak kampus dan yayasan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan hukum dan statuta perguruan tinggi.
Menanggapi keputusan itu, Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi terhadap objektivitas majelis hakim. “Putusan ini adalah kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus berjalan bersih, transparan, dan sesuai hukum serta statuta kampus,” ujar Oktir Nebi, Jumat (7/11/2025).
Kuasa hukum Oktir Nebi, Geni, S.H., menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh pihak tergugat, khususnya H. Mhd. Ikhsan, atas nama kampus setelah putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Dengan adanya amar putusan ini, setiap tindakan yang dilakukan oleh saudara H. Mhd. Ikhsan atas nama STIA NUSA baik selama maupun setelah persidangan adalah cacat hukum,” ucap Geni.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Veni, S.H., menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan tersebut ke lembaga berwenang.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI untuk menegaskan status hukum hasil pemilihan ini,” jelasnya.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola kampus dan penguatan integritas akademik di STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh, agar setiap proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi berjalan sesuai prinsip hukum, etika, dan transparansi akademik.
Editor: Sebri Asdian
Foto AI Generated of bekabar.id 

