PT Felda Indo Mulia Terndus Abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, Bakal Kena Sanksi?

PT Felda Indo Mulia Terndus Abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, Bakal Kena Sanksi?

Ilustrasi bekabar.id

BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Felda Indo Mulia, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Kuala Betara. Perusahaan ini disebut-sebut belum melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.

Permentan tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang digarap. Kewajiban ini dapat dilaksanakan melalui berbagai pola kemitraan, seperti sistem kredit, bagi hasil, hibah, atau bentuk kerja sama lain yang disepakati antara perusahaan dan masyarakat.

Tak hanya itu, beleid tersebut juga memberikan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Perusahaan yang abai dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun media ini, PT Felda Indo Mulia hingga kini belum menjalankan kewajiban tersebut, padahal perusahaan telah beroperasi di wilayah Tanjab Barat selama lebih dari satu dekade. Sumber internal menyebutkan, dari ribuan hektare lahan HGU yang digarap perusahaan, belum ada satu pun bentuk fasilitasi kebun masyarakat yang terealisasi.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ridwan, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, PT Felda Indo Mulia termasuk salah satu perusahaan yang hingga kini belum memenuhi amanat Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

“Iya benar, berdasarkan data yang kami miliki, PT Felda Indo Mulia merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban 20 persen untuk masyarakat,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).

Ridwan menambahkan, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk merealisasikan kewajiban tersebut. Ia juga mengungkapkan, PT Tri Mitra, PT Kausar, dan PT Alam Barajo termasuk di antara perusahaan lain yang masih belum menjalankan ketentuan serupa.

“Sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT Pelda akan melaksanakan kewajiban 20 persen. Beberapa perusahaan lain juga belum menunjukkan itikad baik yang sama,” terangnya.

Menurut Ridwan, bentuk kewajiban 20 persen tersebut tidak selalu dalam bentuk fisik kebun baru. Fasilitasi bisa berupa perbaikan kebun masyarakat yang sudah ada atau dukungan usaha produktif lainnya, sepanjang disepakati bersama antara perusahaan dan masyarakat.

Namun hingga kini, PT Pelda belum pernah melakukan langkah apa pun yang menunjukkan komitmen terhadap amanat tersebut. Ridwan menegaskan, pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh.

“Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang, kami tidak akan memberikan rekomendasi, baik itu rekomendasi ESPO maupun rekomendasi kelayakan operasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya persuasif dan himbauan agar setiap perusahaan perkebunan di Tanjab Barat taat terhadap ketentuan Permentan. “Kami terus mengingatkan agar perusahaan tidak hanya mengejar profit, tapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Felda Indo Mulia yang disebut-sebut belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan kunjungan langsung ke kantor perusahaan juga belum mendapat tanggapan.

Editor: Sebri Asdian