BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (20/10/2025) pagi di Mapolres Kerinci.
Gelar perkara yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kerinci. Dari hasil pembahasan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan cukup alat bukti untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berinisial MZ (15), seorang pelajar SMA yang tinggal di Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, status penanganan perkara telah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim melalui perwakilan Humas Polres Kerinci dalam keterangan resminya, Senin (20/10/25) siang.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat perintah penyidikan tertanggal 20 Oktober 2025. Polisi memastikan proses penanganan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Menurut keterangan yang diterima, penyidik akan segera melaksanakan sejumlah langkah lanjutan, antara lain memeriksa saksi tambahan, termasuk pemilik tempat usaha yang menjadi lokasi kejadian serta beberapa rekan terlapor. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta visum ke RSUP M. Djamil Padang.
“Rangkaian tindak lanjut ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi,” lanjut perwira tersebut.
Dia bilang, gelar perkara lanjutan akan dilakukan untuk penetapan anak sebagai pelaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami berkomitmen untuk menangani perkara secara berkeadilan dan berpihak pada perlindungan anak, baik terhadap korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku," tukasnya.
Editor: Sebri Asdian