ESDM Jambi Saling Lempar Tanggung Jawab, Pengawasan Tambang Ilegal di Tanjab Barat Dipertanyakan, Main Mata?

ESDM Jambi Saling Lempar Tanggung Jawab, Pengawasan Tambang Ilegal di Tanjab Barat Dipertanyakan, Main Mata?

BEKABAR.ID, JAMBI - Maraknya aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi, lagi-lagi menarik untuk diulik. Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai terkesan tutup mata terhadap persoalan serius tersebut.

Pasalnya, setiap kali dikonfirmasi, pihak Kementerian ESDM enggan memberikan keterangan yang jelas terkait pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Alih-alih memberikan penjelasan, berbagai pihak di internal Kementerian ESDM justru saling melempar tanggung jawab.

Sebelumnya, Kasi Pengawasan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Dian, menyebut bahwa pengawasan perusahaan tambang merupakan wewenang langsung Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. Namun, saat dikonfirmasi, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Amril, justru mengarahkan agar wartawan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KESDM.

“Terkait illegal mining dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KESDM,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).

Upaya konfirmasi berlanjut ke pihak Ditjen Gakkum KESDM, namun jawaban yang diterima kembali mengecewakan. Pihak Ditjen menyarankan agar menghubungi Humas Gakkum KESDM, yang kemudian juga tidak memberikan tanggapan pasti. “Baik, terima kasih untuk pertanyaannya, kami coba koordinasikan terlebih dahulu untuk jawabannya,” balas Humas Gakkum, Kinara, singkat.

Sikap saling lempar tanggung jawab ini menuai kritik keras dari kalangan aktivis di Jambi. Aktivis Provinsi Jambi, Habib Hidayat, menilai bahwa lemahnya pengawasan dan sikap acuh dari Kementerian ESDM membuka ruang bagi praktik ilegal terus berkembang.

“Jika ESDM terus bersikap seperti ini, publik akan menilai bahwa ada pembiaran sistematis. Jangan sampai muncul dugaan persekongkolan antara pemilik tambang ilegal dengan oknum di ESDM. Ini sangat berbahaya bagi integritas lembaga,” tegas Habib Hidayat, Senin (13/10/25).

Senada dengan itu, Ketua Bidang Hikmah DPD IMM Jambi juga mengkritik keras lemahnya pengawasan yang dilakukan ESDM. Ia menilai, ketidakjelasan sikap kementerian mencerminkan minimnya komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“ESDM seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola sumber daya alam. Ketika ada tambang ilegal dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas, itu artinya negara sedang absen dari tugasnya. Kami mendesak evaluasi total terhadap sistem pengawasan tambang di Jambi,” ujarnya, Senin (13/10/25).

Keduanya sepakat bahwa jika pemerintah pusat tidak segera turun tangan, maka kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara akibat tambang ilegal di Tanjab Barat akan semakin sulit dikendalikan.

Sebelumnya, dugaan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kembali menjadi perbincangan. Dari total puluhan perusahaan yang mengeruk sumber daya alam daerah ini, hanya segelintir yang benar-benar mengantongi dokumen legal sesuai aturan.

Data resmi yang dihimpun dari Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mengungkapkan fakta mengejutkan. Dari 33 perusahaan tambang yang tercatat, kini hanya 32 yang masih aktif, karena satu perusahaan habis masa izinnya. Namun yang lebih mengkhawatirkan, dari 32 perusahaan tersebut, baru 17 yang memiliki izin operasi produksi. Lebih jauh lagi, hanya 6 perusahaan yang sudah mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga Juni 2025.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Tanjab Barat Suparti, membenarkan kondisi ini. “Yang sudah dapat persetujuan RKAB, setahu saya sampai Juni 2025, baru 6 perusahaan,” tegasnya, Senin (22/9).

Minimnya perusahaan yang patuh terhadap regulasi memunculkan sederet pertanyaan serius, bagaimana dengan puluhan perusahaan lainnya yang masih beroperasi tanpa RKAB? Apakah mereka tetap dibiarkan menambang meski belum memenuhi kewajiban administratif yang jelas-jelas diatur dalam regulasi?

Praktik tambang tanpa izin lengkap bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Galian C dan kuari yang dikerjakan secara serampangan berpotensi menimbulkan bencana ekologis, kerusakan jalan, banjir, hingga degradasi lahan produktif.

Kondisi ini sekaligus menyingkap lemahnya fungsi pengawasan. Pemerintah Provinsi Jambi yang memegan kewenangan penuh dalam sektor pertambangan kini dituntut untuk turun tangan lebih tegas. Tanpa langkah kongkrit, bukan tidak mungkin Tanjabbar akan menjadi contoh buruk tata kelola sumber daya alam yang carut-marut di mana keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak, sementara kerusakan ditanggung masyarakat luas.

Editor: Sebri Asdian