Dorong Pemkab Kerinci Segera Bentuk Duo Perda Adat

Dorong Pemkab Kerinci Segera Bentuk Duo Perda Adat

BEKABAR.ID, KERINCI – Implementasi KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dinilai menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk memperkuat keberadaan hukum adat melalui regulasi daerah.

Sekretaris MPA LAM Kabupaten Kerinci, Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.  menegaskan terdapat dua kewajiban hukum yang harus segera dipenuhi Pemkab Kerinci agar hukum adat “Bumi Sakti Alam Kerinci” diakui dalam sistem hukum pidana nasional.

Kewajiban pertama ialah pembentukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) sebagai dasar pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat. Hal ini merujuk pada PP Nomor 55 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

“Kehadiran Perda PPMHA menjadi fondasi utama agar hukum adat memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Toni.

Kewajiban kedua adalah penyusunan Perda Tindak Pidana Adat sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023. Perda tersebut nantinya menjadi dasar pengaturan jenis pelanggaran dan sanksi adat yang dapat diterapkan sebagai pidana tambahan.

Menurut Toni, seluruh langkah tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat, mulai dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 hingga pengakuan living law dalam KUHP Nasional.

MPA LAM Kabupaten Kerinci pun mendorong Pemkab segera melakukan penelitian dan inventarisasi hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat agar keberadaan adat tetap terjaga dalam bingkai hukum nasional.

“Sinergi antara pengakuan masyarakat adat dan pengakuan aturan adat merupakan harga mati untuk menjaga kedaulatan adat di Kerinci,” tegas Toni Suherman.

Melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 dan PP Nomor 55 Tahun 2025, Kabupaten Kerinci diharapkan mampu mewujudkan sistem keadilan yang lebih manusiawi, restoratif, dan berpijak pada nilai-nilai adat lokal. (*)