BEKABAR.ID, KERINCI – Implementasi KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dinilai menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk memperkuat keberadaan hukum adat melalui regulasi daerah.
Sekretaris MPA LAM Kabupaten
Kerinci, Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.
menegaskan terdapat dua kewajiban hukum yang harus segera dipenuhi
Pemkab Kerinci agar hukum adat “Bumi Sakti Alam Kerinci” diakui dalam sistem hukum
pidana nasional.
Kewajiban pertama ialah
pembentukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA)
sebagai dasar pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat. Hal ini merujuk
pada PP Nomor 55 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
“Kehadiran Perda PPMHA menjadi
fondasi utama agar hukum adat memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Toni.
Kewajiban kedua adalah penyusunan
Perda Tindak Pidana Adat sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun
2023. Perda tersebut nantinya menjadi dasar pengaturan jenis pelanggaran dan
sanksi adat yang dapat diterapkan sebagai pidana tambahan.
Menurut Toni, seluruh langkah
tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat, mulai dari Pasal 18B ayat (2)
UUD 1945 hingga pengakuan living law dalam KUHP Nasional.
MPA LAM Kabupaten Kerinci pun
mendorong Pemkab segera melakukan penelitian dan inventarisasi hukum adat yang
masih hidup di tengah masyarakat agar keberadaan adat tetap terjaga dalam
bingkai hukum nasional.
“Sinergi antara pengakuan
masyarakat adat dan pengakuan aturan adat merupakan harga mati untuk menjaga
kedaulatan adat di Kerinci,” tegas Toni Suherman.
Melalui implementasi UU Nomor 1
Tahun 2023 dan PP Nomor 55 Tahun 2025, Kabupaten Kerinci diharapkan mampu
mewujudkan sistem keadilan yang lebih manusiawi, restoratif, dan berpijak pada
nilai-nilai adat lokal. (*)


