Sejumlah ASN dan Honorer Diduga Terlibat dalam Pelantikan Tim Pemenangan Ahmadi-Ferry, Bawaslu Diminta Bertindak

Sejumlah ASN dan Honorer Diduga Terlibat dalam Pelantikan Tim Pemenangan Ahmadi-Ferry, Bawaslu Diminta Bertindak

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Menjelang tahapan Pilkada serentak tahun 2024, suasana politik di Kota Sungai Penuh semakin memanas. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mulai melantik tim pemenangan serta aktif berkampanye untuk memaparkan visi dan misi mereka. Namun, sebuah dugaan pelanggaran muncul ketika tim pemenangan pasangan Ahmadi-Ferry diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer dalam acara pelantikan tim sukses, Minggu (29/09/24).

Pada rapat koordinasi bersama Bawaslu Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu, para penghubung (LO) pasangan calon sudah diingatkan dengan tegas agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye, termasuk pelarangan pemasangan spanduk dan poster di lokasi milik pemerintah. Ketua Bawaslu juga menggarisbawahi bahwa dalam aturan PKPU Nomor 13 Pasal 56, 57, dan 58, jelas dinyatakan bahwa ASN, honorer, dan fasilitas negara dilarang digunakan untuk kegiatan politik.

Namun, dari pantauan di lapangan, pasangan nomor urut 2, Ahmadi-Ferry, diduga telah melanggar aturan tersebut. Gedung Nasional yang merupakan fasilitas negara disebut-sebut digunakan dalam pelantikan tim pemenangan mereka. Tak hanya itu, dugaan keterlibatan ASN dan honorer dalam acara tersebut juga mengemuka.

Sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sejumlah oknum ASN terlihat hadir di acara pelantikan tersebut. “Benar, tadi saya melihat ada beberapa Kabid dari Dispora dan Pemdes serta beberapa tenaga honorer. Mereka memakai masker untuk menutupi identitas, namun saya mengenal mereka,” ungkapnua.

Lebih lanjut, sumber juga menuturkan bahwa beberapa honorer mengaku mendapat tekanan dari atasan untuk hadir dalam acara tersebut. “Beberapa honorer bilang kepada saya bahwa mereka diminta datang dengan alasan agar acara terlihat ramai. Mereka merasa ada penekanan dari pihak atasan,” tambahnya.

Atas dugaan ini, dia menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus ini kepada Bawaslu, karena jelas-jelas melanggar aturan pemilu yang melarang ASN dan honorer terlibat dalam kegiatan politik. "Kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu, karena ini sudah terang-terangan melibatkan ASN dalam kampanye. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan dan siap kami serahkan," tegas dia.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis. “Kami himbau kepada seluruh masyarakat, jika melihat ada ASN yang berkampanye, jangan segan-segan melaporkan ke Bawaslu. Mari kita jaga netralitas ASN demi pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil,” tutupnya.

Terkait dugaan ini, Bawaslu Kota Sungai Penuh diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan ini guna menjaga integritas dan netralitas dalam tahapan Pilkada 2024.

Editor: Sebri Asdian