Penjambret warga Sekungkung di Muak, Dapat Hadiah Timah Panas dari Tim Tungau Polres Kerinci

Penjambret warga Sekungkung di Muak, Dapat Hadiah Timah Panas dari Tim Tungau Polres Kerinci

BEKABAR.ID, KERINCI - Insiden penjambretan yang menggegerkan Desa Muak, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, dan menyebar luas di berbagai platform media sosial, kini telah menemui titik terang.

Dalam tempo kurang dari seminggu sejak kejadian tersebut menghantui ketenangan masyarakat, Tim Tungau Unit Reskrim Polres Kerinci membawa pelaku penjambretan ke hadapan keadilan. Di tengah kegelapan malam, tepat pada Minggu, 25 Februari, pukul 00.30 WIB, di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, langkah-langkah tegas polisi mengakhiri kejahatan tersebut.

Namun, perjalanan menuju keadilan tidaklah mudah. Pelaku, yang dikenal dengan inisial MI (22), menunjukkan perlawanan. Terpaksa, pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas di bagian betis kiri. Dari tangannya, barang bukti berupa sepeda motor Jupiter MX King berwarna merah-hitam dan ponsel HP Vivo Y30 berwarna biru muda berhasil diamankan.

Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH.MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi tim penegak hukum. "Setelah kejadian viral itu, kami memberikan dukungan penuh kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut. Dan dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa aksi penjambretan itu terjadi saat korban, GT (20), sedang mengendarai sepeda motor dan meletakan ponsel di sela helmnya ketika mengangkat panggilan telfon. "Pelaku mendekati korban, merampas ponselnya, hingga korban terjatuh. Korban mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke puskesmas," jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dirawat di Rumah Sakit Umum M.HA. Thalib Kota Sungai Penuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Menurut Kasat Reskrim, pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) Undang-Undang KUHP. (*/seb)