Keadilan Pemilu di Kecamatan Gunung Raya Dipertanyakan, Dugaan Manipulasi Suara Dilaporkan ke Bawaslu Kerinci

Keadilan Pemilu di Kecamatan Gunung Raya Dipertanyakan, Dugaan Manipulasi Suara Dilaporkan ke Bawaslu Kerinci

BEKABAR.ID, KERINCI - Tim sukses Caleg Partai PPP Roma Arusty nomor urut 2 secara resmi mengajukan laporan dugaan kecurangan dalam pemungutan suara Pemilu 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Laporan tersebut terkait dengan kejadian yang dianggap tidak masuk akal bahkan diduga sebagai tindakan kecurangan sistematis yang dilakukan oleh Caleg PPP, Bir Ali, di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Gunung Raya.

Dugaan kecurangan di Kecamatan Gunung Raya meliputi pemindahan suara Caleg Bir Ali dengan tujuan untuk meningkatkan perolehan suara. Tindakan tersebut bahkan melibatkan penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, PPK, dan oknum Komisioner KPU Kabupaten Kerinci.

Isbal, salah satu anggota tim sukses, mengungkapkan bahwa tindakan kecurangan terstruktur tersebut sangat mencurigakan dan tidak masuk akal, dengan ditemukannya coretan, bekas tip-ex, dan tanda-tanda manipulasi lainnya di banyak TPS.

Sebagai pelapor, Isbal menuntut dilakukannya Perhitungan Suara ulang di setiap TPS yang dilaporkan. Dia menekankan pentingnya keadilan, kejujuran, dan keterbukaan dalam proses ini serta meminta agar KPU Kabupaten Kerinci dan Bawaslu Kabupaten Kerinci bertindak tegas dan melanjutkan proses penelitian terhadap laporan yang diajukan.

"Keadilan jujur dan adil harus KPU Kabupaten kerinci tegakkan dan Bawaslu Kabupaten Kerinci diminta melanjutkan laporan yang dilayangkan, buka kotak suara dan perhitungan suara ulang harus dilaksanakan, jangan ini jadi momok bagi masyarakat Kabupaten Kerinci dengan ketidak kepercayaan kepada Penyelenggara (KPU Kabupaten kerinci dan Bawaslu Kabupaten Kerinci),"tegas isbal.

Dia juga mengungkapkan bahwa temuan kejanggalan dalam perhitungan suara serta dugaan aliran dana hingga 1 miliar Rupiah untuk penyelenggaraan pemilu menjadi perhatian serius.

“Saat Pleno Kecamatan, PPK tidak mengindahkan permintaan saksi, yang menunjukkan kurangnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan,” tukasnya. (red)