Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Kode Etik Oleh DKPP RI

Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Kode Etik Oleh DKPP RI

Devisi Penegakan Hukum Penangan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Muaro Jambi / IST

BEKABAR.ID, MUAROJAMBI - Seluruh aduan pengadu dan teradu atas nama M Yusuf, Yasril dan M Havis masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu serta merehabilitasi nama baik seluruhnya oleh DKPP RI.

Putusan tersebut dibacakan hari ini (23/06/2021) dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI dengan Nomor Perkara 59-PKE-DKPP/II/2021 di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Yasril menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada  semua pihak atas hasil putusan DKPP RI.

"Alhamdulillah, putusannya tidak terbukti, karena memang sedari awal kita sudah yakin dengan tindakan yang kita lakukan sudah sesuai prosedur, untuk itu kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak," ungkap Yasril yang juga koordinator Gakkumdu Muaro Jambi.

Menurut Yasril meski demikian kedepan Bawaslu harus tetap hati-hati dalam bekerja dan  mengambil tindakan atau putusan secara kelembagaan maupun pribadi. "Kita harus tetap hati-hati dalam mengambil tindakan tentu seluruhnya harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Yasril melanjutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai penyelenggara pemilu memang bukan tugas yang ringan karena resiko untuk diadukan ke DKPP senantiasa terbuka lebar "Kapan pun kita bisa diadukan dan kita harus siap dengan segala konsekuensinya, namun ini adalah tugas yang mulia dan yang penting kita bekerja sesuai aturan," jelasnya. (*/red)