Gadis Ini Diperkosa Pacar dan 4 Temannya, Berawal dari Karaoke hingga Nonton Video Porno Bersama

Gadis Ini Diperkosa Pacar dan 4 Temannya, Berawal dari Karaoke hingga Nonton Video Porno Bersama

0

BEKABAR.ID - Lima pemuda diduga memperkosa seorang gadis berinisial H (18).

Awalnya korban dan para pelaku menikmati karaoke.

Korban dan salah seorang pelaku kemudian menonton video porno hingga akhirnya berhubungan intim.

Pelaku adalah, Muh Arif (30) warga Kecamatan Bungoro, Wahyu Ali (25) warga Kecamatan Bungoro, DA (17) warga Maros, M Yusuf (28) dan Arfan (27) warga Kecamatan Pangkajene.

"Para pelaku diduga melakukan pemerkosaan telah diamankan, dan kasusnya masih dalam pengembangan peran masing-masing pelaku," ujar Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, Senin (3/8/2020).

Adapun kronologis kejadian menurut hasil pemeriksaan, berawal saat korban dijemput oleh DA, bersama dengan Muh Arif, dan Wahyu Ali.

Mereka kemudian menuju ketempat karaoke di Jalan Maruddani.

Usai bernyanyi, korban dan pelaku menuju rumah Wahyu Ali, di Kampung Mattirowalie.

Di rumah inilah korban digilir.

Awalnya DA yang merupakan pacar korban, menonton video porno bersama, kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun, ternyata Muh Arif merekam adegan intim mereka, dan meminta korban melayani nafsunya.

Dengan ancaman video yang direkam Muh Arif akan disebar apabila korban tidak mau.

Korban pun terpaksa melayani lelaki Arif untuk berhubungan intim, karena takut dengan ancaman.

Selanjutnya, Wahyu pun juga ikut menyetubuhi korban usai lelaki Arif.

Setelah itu, DA pacar korban, Arif dan Wahyu pun ke depan rumah, melakukan pesta miras.

Kemudian korban pun ikut keluar ke depan halaman rumah, dan diajak minum minuman keras oleh pacarnya.

Tidak lama setelah itu, Yusuf dan Arfan datang. Korban pun dalam keadaan tidak sadar mabuk pengaruh miras, setelah itu mereka menyetubuhi korban.

Setelahnya Muh Arif pun kembali menyetubuhi korban. Keesokan harinya korban pun sadar, dan diantar pulang kerumahnya oleh pacarnya.

Korban yang tidak terima usai diperkosa secara bergilir, melaporkan ke polisi kejadian yang menimpanya.

"Atas kejadian ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana (Jo) pasal 55 dan 56. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup AKBP Ibrahim Aji.


Sumber : Tribunews.com