BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Sebagai Bentuk Pelayanan Hukum di Masyarakat,
Wakajati Jambi Bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat resmikan rumah
Restorative Justice di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu,
(30/03/2022).
Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Ahmad Jahfar, SH dalam
wawancara mengatakan mengapresiasi atas diresmikannya rumah Restorative Justice
di Desa Purwodadi.
"Kita Memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri
Tanjung Jabung Barat yang telah meresmikan Rumah Restorative Justice ini
", ujar Ahmad Jahfar.
Dikatakan Ahmad Jahfar bahwa Restorative Justice merupakan
suatu mekanisme penyelesaian hukum di luar pengadilan, dan dengan adanya rumah
Restorative Justice ini merupakan bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Restorative Justice ini merupakan suatu mekanisme
penyelesaian hukum di luar pengadilan, dan dengan adanya rumah Restorative
Justice ini akan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dan juga tidak
semua hal yang berkaitan dengan hukum itu di bawa ke pengadilan, artinya ada
langkah-langkah penyederhanaan untuk menyelesaikan perkara hukum di masyarakat,
tentu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku", pungkasnya. (*)