BEKABAR.ID, JAMBI - Wakil Gubernur Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I., menyatakan, penyuluhan anti korupsi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi. Hal tersebut dinyatakan Sani saat membuka secara langsung Penyuluhan Anti Korupsi bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi Tahun 2022, bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, Jumat (28/10/2022).
Sani menjelaskan, korupsi sangat merusak dalam pembangunan, karena dampak korupsi yang sangat destruktif maka negara membentuk lembaga khusus untuk memberantas korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pemberantasan dan pencegahan korupsi. Dalam pemberantasan korupsi ini, KPK melaksanakan koordinasi kepada instansi-instansi pemerintahan, termasuk dengan pemerintah Provinsi Jambi yang lebih menekankan pada aspek pencegahan.
Sani memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk terus menerus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih dari tindakan korupsi.
Sani mengungkapkan, dalam rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi tahun 2021-2027, visi pemerintah Provinsi Jambi adalah Jambi Mantap, dimana Visi tersebut diturunkan dalam 3 (tiga) misi yaitu, pertama, adalah memantapkan tata kelola pemerintahan, kedua adalah memantapkan perekonomian masyarakat dan daerah, dan ketiga, adalah memantapkan kualitas sumber daya manusia.
“Memantapkan tata kelola pemerintahan ditempatkan sebagai misi pertama, hal ini mencerminkan niat yang kuat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjadikannya sebagai prioritas utama, dan penyuluhan anti korupsi ini selaras dengan misi pertama Pemerintah Provisi Jambi, yaitu memantapkan tata kelola pemerintahan,” ungkap Sani.
Lebih lanjut Sani menuturkan, JPT Pratama merupakan pimpinan unit kerja yang memimpin perencanaan dan pelaksanaan program kerja atau perangkat daerah, maka sebagai pimpinan pada unit kerja, JPT harus memimpin dalam menerapkan prinsip-prinsip clean goverment and good governance.
“Apa yang kita laksanakan hari ini merupakan salah satu bagian dari upaya pembenahan sistem yang juga harus dibarengi dengan niat baik para aparatur yang bersangkutan, karena pembenahan sistem tanpa niat baik dari aparatur tidak akan menghasilkan manfaat yang maksimal,” tutur Sani. (*)