Tegaskan Larangan Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemkab Tanjab Barat

Tegaskan Larangan Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemkab Tanjab Barat

Ilustrasi jual-beli jabatan / IST

BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat secara tegas melarang praktik jual beli jabatan di wilayahnya. Hal itu tertuang dalam surat dengan nomor 800/2152/BKPSDM/2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Tanjab Barat tertanggal 18 Oktober 2021.

Dari informasi yang berhasil dihimpun bekabar.id, ada dua poin yang ditegaskan Anwar Sadat kepada para Kepada dinas melalui surat itu. Diantaranya yakni:

1. Dalam kaitannya dengan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak ada jual beli jabatan oleh Bupati Tanjung

Jabung Barat dan diminta kepada Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya untuk tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk indikasi jual beli jabatan termasuk tindakan intimidasi/interpensi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Bupati Tanjung Jabung Barat, keluarga, kerabat, kolega, serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat.

2. Apabila ada oknum sebagaimana tersebut diatas, segera melaporkaan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat atau Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Baratdengan menggunakan sarana tercepat.

Surat yang bersifat penting ini Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka Reformasi Birokrasi menuju terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mempedomani supervisi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan ( KORSUPGAH ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (seb)