Soal MTQ ke-50 Provinsi Jambi, Ini yang di Sampaikan Hairan ke Abdullah Sani

Soal MTQ ke-50 Provinsi Jambi, Ini yang di Sampaikan Hairan ke Abdullah Sani

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Wakil Bupati Hairan melaksanakan koordinasi dengan Pemprov Jambi terkait Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (7/9/21).

Wabup dan rombongan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Jambi Haji Abdullah Sani.

Pada kesempatan tersebut, Hairan memaparkan, dari kunjungan Kapolda Jambi di Tanjab Barat pada Senin (6/9) kemarin terkait kesiapan penyelenggaraan MTQ, sudah ada lampu hijau untuk penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi Jambi di Tanjab Barat.

"Berbagai persiapan yang sudah saat ini sudah rampung. Seperti tempat sudah steril, minggu ke tiga september akan cek lokasi dan jadwal pertandingan sudah disampaikan ke provinsi," ujarnya.

Selain itu, Wabup juga memaparkan beberapa kendala seperti dalam penerapan protokol kesehatan, penyelenggaraan swab atau rapid antigen.

"Namun semua kegiatan nantinya akan digelar siang hari dari 30 september - 9 oktober 2021," imbuhnya.

Sementara, Wagub Abdullah Sani berharap ada kesepakatan antara Pemprov dengan Pemkab terkait berbagai kendala dalam persiapan penyelenggaraan MTQ ke-50 tingkat provinsi Jambi.

"Untuk itu diminta kepada wabup sebagai ketua LPTQ menyampaikan gambaran persiapan MTQ ke-50 Provinsi Jambi," tuturnya.

Untuk diketahui, adapun point-point kesimpulan rapat, yakni:

  1. Pada prinsipnya sudah mendapat izin dan restu dari satgas covid provinsi, nanti akan ditindaklanjuti dengan surat resmi.
  2. Akan dijadwalkan ekspos kesiapan penyelenggaraan MTQ ke-50 tingkat provinsi Jambi dengan Forkopimda Provinsi.
  3. Kafilah sebelum berangkat ke Tanjab membawa bukti negatif covid rapid antigen, kemudian saat pendaftaran diambil sampel rapid antigen dari masing-masing kafilah oleh Dinkes Provinsi.
  4. Terkait teknis lomba karena pandemi diusulkan satu kali saja tanpa semifinal dan final. Untuk itu segera diadakan rapat dengan majelis hakim, pemprov dan pemkab terkait memungkinkan atau tidaknya secara regulasi.
  5. Pelantikan dan pengukuhan dewan hakim saat pembukaan MTQ secara terbatas.
  6. Ceremonial pembukaan terbatas, kafilah cukup perwakilan 2 orang. Saat penutupan penyerahan hadiah cukup juara umum. (seb)