BEKABAR.ID, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda
penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi oleh Gubernur Jambi
tentang Ranperda RPJPD Provinsi Jambi tahun 2025-2045 dan Ranperda Grand Design
Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi tahun 2025-2050, Senin (24/6).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi,
Edi Purwanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, dan
sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Pada kesempatan ini hadir Gubernur Jambi,
Al Haris dan sejumlah anggota OPD dilingkup Pemerintahan Provinsi Jambi.
Pada kesempatan ini, Edi Purwanto menyebut bahwa pada
penyampaian Gubernur Jambi terhadap dua Ranperda yang disampaikan harus
terintegrasi dengan pemerintah pusat. Hal ini diharapkan sejalan dengan
ketetapan dan aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaanya dapat sejalan.
“Tadi pak Gubernur sudah menyampaikan Ranperda RPJPD
2025-2045 dan Grand Design Pembangunan Kependudukan sampai tahun 2050. Dua
ranperda ini harus terintegrasi dengan pusat, jangan sampai nanti ada perbedaan
prinsip, sehingga memang tujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan kita
terwujud,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa setelah
Rapat penyampaian ini, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi akan membahas dan
memberikan tanggapan terhadap penyampaian dari Gubernur Jambi. Edi Purwanto
berharap setelah pembahasan, Ranperda ini dapat dibuatkan Perdanya.
“Nanti setelah ini fraksi-fraksi akan memberikan tanggapan
termasuk nanti semoga bisa buat perdanya karena harapan kami di periode sisa
masa jabatan kami tinggal sekitar dua bulan lagi dapat kami
selesaikan,”pungkasnya. (*)