BEKABAR.ID, JAMBI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se Indonesia pada Kamis (07/01/2021), penyerahan dilakukan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Acara ini juga dihadiri secara virtual melalui konferensi video oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.
Provinsi Jambi menerima 64 SK dengan luas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK. Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachori Umar,M.Hum dan masyarakat penerima SK di Provinsi Jambi hadir untuk menerima SK dari presiden secara virtual, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Hadir pula pada kesempatan tersebut Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir.Muhammad Said,MM dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari.(*)