Pj Bupati Kerinci Hadiri Rapat Paripurna IV dan I: Penyampaian Pendapat Akhir serta Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2024

Pj Bupati Kerinci Hadiri Rapat Paripurna IV dan I: Penyampaian Pendapat Akhir serta Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2024

BEKABAR.ID, KERINCI - Penjabat (Pj) Bupati Kerinci, Asraf, S.Pt, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna IV dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Kerinci terhadap hasil pembahasan KUA PPAS Kabupaten Kerinci Tahun 2025 serta lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kerinci. Selain itu, juga digelar Rapat Paripurna I Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2024 pada Selasa (30/07/2024).

Rapat ini berlangsung di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kerinci dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminudin, didampingi Wakil Ketua I Boy Edwar dan Wakil Ketua II Yuldi Herman. Rapat tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD, Forkompimda Kabupaten Kerinci, serta Tim TAPD bersama para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Ketua DPRD Edminudin membuka rapat dengan menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kerinci, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari perwakilan fraksi-fraksi.

Dalam pidato pendapat akhir terhadap hasil pembahasan KUA PPAS APBD Kabupaten Kerinci Tahun 2025 dan lima Ranperda Kabupaten Kerinci, Pj. Bupati Kerinci Asraf menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kerinci atas pandangan umum yang telah disampaikan.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kerinci atas pandangan umum yang telah disampaikan. Pandangan, saran, kritikan, serta masukan yang telah disampaikan sangat berarti dalam rangka menyempurnakan tujuan dari penyusunan KUA PPAS APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025 yang telah selesai dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kerinci,” kata Pj. Bupati Asraf.

Kemudian, terkait lima Ranperda Kabupaten Kerinci, Pj. Bupati Asraf menyampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kita tandatangani persetujuan bersamanya, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Layak Anak, Ranperda tentang Penyelenggaraan Gerakan Pramuka, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025-2045.

"Akan ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kerinci setelah mendapatkan nomor registrasi dan izin penandatanganan. Khusus untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, kami akan terlebih dahulu meminta evaluasi dari Gubernur Jambi,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam pidato penyampaian KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2024, Pj. Bupati Kerinci Asraf memberikan gambaran umum mengenai rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Kerinci tahun 2024.

"Pertama, dari sisi pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar 1,2 triliun, naik sebesar 4,19 miliar atau 0,36 persen. Kedua, dari sisi belanja secara keseluruhan naik sebesar 13,01 miliar atau 1,03 persen. Ketiga, pada rekening pembiayaan daerah juga terjadi perubahan, dengan penerimaan pembiayaan naik sebesar 9,16 miliar dari yang direncanakan pada APBD tahun 2024 sebesar 59,12 miliar sesuai dengan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023,” jelas Pj. Bupati Asraf.

Pada akhir pidatonya, Pj. Bupati Asraf memberikan masukan kepada TAPD serta Perangkat Daerah terkait kegiatan pembahasan yang akan dilakukan. “Saya minta TAPD serta Perangkat Daerah benar-benar aktif dan sungguh-sungguh dalam pembahasan bersama DPRD, sehingga dapat diselesaikan tepat pada waktunya,” tutup Pj. Bupati Asraf. 

Kegiatan rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta penyusunan kebijakan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kerinci. (*)