BEKABAR.ID, KERINCI – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pj Bupati Kerinci Asraf resmi mengukuhkan perpanjangan dua tahun masa jabatan bagi 271 Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci. Acara pengukuhan berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah Siulak, pada Senin (15/07/2024).
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Forkopimda Kerinci, Kepala OPD Provinsi Jambi, Kepala OPD Kabupaten Kerinci, para Camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD yang dikukuhkan.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kerinci Asraf menyampaikan bahwa hari ini merupakan momen penting dan bersejarah bagi semua, khususnya bagi para Kepala Desa yang jabatannya diperpanjang. Pengukuhan ini merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan yang diberikan oleh negara atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama masa jabatan sebelumnya.
"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang kuat. Perpanjangan jabatan kepala desa ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pembangunan desa yang semakin mantap, yakni maju, aman, nyaman, tertib, amanah, dan profesional sesuai dengan visi dan misi Provinsi Jambi," ujar Asraf.
Asraf menekankan peran vital kepala desa dalam pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat. "Dalam masa perpanjangan jabatan ini, saya berharap para kepala desa dapat terus bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi. Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, ciptakan inovasi-inovasi yang bermanfaat, serta bangun sinergi dengan semua pihak untuk mencapai tujuan bersama," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Asraf juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung para kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. "Kerja sama yang baik antara pemerintahan desa dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam membangun desa. Mari kita jaga semangat gotong royong, saling menghormati, dan saling mendukung demi kemajuan bersama," ucapnya.
Asraf juga mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan jabatannya, dan berharap amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.
"Jalankanlah tugas dengan baik, pedomani aturan perundang-undangan yang berlaku, dan jangan menyalahgunakan anggaran. Saudara selalu diawasi dan dipantau oleh masyarakat dan aparat yang berwenang serta pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala," pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, salah satu poinnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
"Maka itu patut kita syukuri. Kades dan BPD bekerja dengan baik, bersatu padu di lapangan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa," kata Al Haris.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para kepala desa dapat melanjutkan kinerja mereka dengan lebih baik lagi, membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi desa-desa di Kabupaten Kerinci. (*)